KEKUATAN HUKUM LETTER C SEBAGAI ALAT BUKTI KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN PP NOMOR 24 TAHUN 1997 (Studi kasus di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto)
Abstract
ABSTRACT
The legal strength of letter C as proof of land ownership that causes the community does not know how important it is to certify the ownership of the land, the problems that make the study are; 1. How is the legal strength of Letter C as evidence of land ownership? 2. How to resolve Letter C problems as evidence of land ownership in Desa Sedati, Ngoro District, Mojokerto Regency? This research is empirical legal research that uses a sociological juridical approach in terms of legislation and application of regulations in the community, collecting data sources obtained through primary data using interview techniques, and secondary data obtained through literature studies, data analysis techniques used in this research is a qualitative analysis. There are several stages in resolving land dispute cases that must be carried out. Whereas in determining the evidence in the decision of the Supreme Court Number 636K / PDT / 2005, it is in carrying out the evidence of the judge considering the applicant's evidence submitted for trial.
Keywords:Â strength, evidence, letter
ABSTRAK
Kekuatan hukum letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang menyebabkan masyarakat tidak tau betapa pentingnya mensertifikatkan kepemilikan tanah tersebut, maka permasalahan yang menjadikan kajian yaitu; 1.Bagaimanakah kekuatan hukum Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah? 2.Bagaimana penyelesaian permasalahan Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah diDesa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang ditinjau dari peraturan perundang-undangan dan penerapan peraturan di masyarakat, pengumpulan sumber data diperoleh melalui data primer menggunakan teknik wawancara, dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisa kualitatif. Ada beberapa tahapan dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah yang harus dijalankan. Sedangkan dalam menentukan pembuktian dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 636K/PDT/2005 adalah dalam melakukan pembuktian hakim mempertimbangkan alat bukti pemohon yang ajukan dipersidangan.Â
Â
Kata Kunci:Â kekuatan, alat bukti, letter cÂ
Full Text:
PDFReferences
Peraturan perundang-undangan
Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt).
Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman, pasal 80 ayat (1) dan 97 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 jo.
Putusan Mahkamah Agung No. 638K/PDT/2005
Undang-Undang Dasar 1945
Buku
Bachtiar Effendi, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya, Alumni, Bandung,1993
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1, Djambatan, Jakarta, 2008.
Muwahid, Pokok-pokok Hukum Agraria di Indonesia (Surabaya, UIN Sunan Ampel Press, 2016).
R. Soeprapto, Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Praktek, Jakarta: C.V. Mitra Sari, 1986.
Ronny Hanitijo Soemitro, (1988), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rusmadi Murad, “Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah†Bandung : Alumni, 1999.
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 1984.
Suharsimi Arikunto, (1993), Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta.
Takdir Rahmadi, 2011, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Wantijk Saleh, Hak Anda Atas Tanah, (Jakarta, Ghalia Indonesia 1982).
Jurnal Hukum
Benny Kristian Heriawanto, â€kewajiban menyimpan protokol notaris dan akibat hukum menurut hukum positif Indonesiaâ€. Jurnal †Program Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang, ISSN:0126-0235â€. Vol 11, No.1 tahun 2018
Diyan Isnaeni, (2017). Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria yang Berparadigma Pancasila, Jurnal, Desember. Vol 1., No. 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






