ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DAN MALAYSIA

Dermawan Tandeang

Abstract


ABSTRACT

Corruption incurs economic losses with motives and modes of operation that are sophisticated and varied so that they are categorized as extraordinary crimes (Extra Ordinary Crime). To solve the problem, one of the efforts taken is by establishing the Reversal Burden. There are two fundamental questions that are the object of research, first: how to apply the principle of reversing the burden of proof as an effort to eradicate corruption against corruption in the Indonesian and Malaysian criminal justice systems. Second, what are the legal consequences arising from the imposition of burden of proof of corruption in the Indonesian and Malaysian criminal law systems. This study uses normative research with a historical approach, a comparative approach, and a legislative approach. This research shows that the principle of reversing the burden of proof of Indonesia in Article 12 B paragraph (1) letter a, Article 37 A, and Article 38 B of Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law number 20 of 2001 is relative and Article 42 paragraph ( 1) and (2) Anti Corruption Act 1997 is absolute

Keywords: Reversal Burden of Proof, Corruption Crime, Indonesia and Malaysia

ABSTRAK

Korupsi menimbuklan kerugian ekonomi dengan motif dan modus operandi yang canggih dan variatif sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana yang luar biasa (Extra Ordinary Crime). Untuk memecahkan masalah tersebut salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan pengaturan Pembalikan Beban pembuktian. Terdapat dua pertanyaan mendasar yang menjadi objek penelitian, pertama: bagaimana penerapan asas pembalikan beban pembuktian sebagai upaya pemberantasan korupsi terhadap tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan Malaysia. Kedua, apa akibat hukum yang timbul atas pemberlakuan beban pembuktian tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan historis, pendekatan perbandingan, dan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa asas pembalikan beban pembuktian Indonesia dalam Pasal 12 B ayat (1) huruf a, Pasal 37 A, dan Pasal 38 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 bersifat relatif  dan Pasal 42 ayat (1) dan (2) Anti Corruption Act 1997 bersifat absolut

Kata Kunci : Pembalikan Beban Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi, Indonesia dan Malaysia


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adami Chazawi (2018), Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Malang, Media Nusa Creative

Andi Hamza (2005), Perbandingan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Berbagai Negara, Jakarta, Sinar Grafika.

Eddy O.S. Hiariej (2012), Teori & Hukum Pembuktian, Jakarta, Erlangga.

Febby Mutiara Nelson (2020), Plea Bargaining & Deferred Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Timur, Sinar Grafika

Komisi Peberantasan Korupsi (2019), Kajian Implementasi Pasal Gratifikasi Dalam Putusan Pengadilan, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Lilik Mulyadi (2012), Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoritis dan Praktek, Bandung, P.T. Alumni.

Suteki (2015), Masa Depan Hukum Progresif, Yogyakarta, Thafa Media.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Anti Corruption Act 1997

Internet

Eddy O.S Hiariej https://repository.ugm.ac.id/digitasi/download.php? file=2831_pp120200001.pdf (27 maret 2020)

Indeks Prestasi Korupsi Indonesia Masih Kalah Dari Malaysia https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190129215750-12-364895/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-masih-kalah-dari-malaysia (diakses 27 maret)

Hadapi 42 Dakwaan Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Terancam 66 Tahun Penjara https://waspada.co.id/2020/06/hadapi-42-dakwaan-korupsi-mantan-pm-malaysia-najib-razak-terancam-66-tahun-penjara/ (diakses 25 juni 2020)

Jaksa Penuntut akan Hadirkan Saksi Untuk Sidang Najib Razak https://dunia.tempo.co/read/1207143/jaksa-penuntut-akan-hadirkan-40-saksi-untuk-sidang-najib-razak/full&view=ok (dikases 25 juni 2020

Mantan PM Najib Razak Mengaku tidak Tahu Asal Usul Uang Jutaan Dolar Di Rekeningnya https://kabar24.bisnis.com/read/20191023/19/1162678/mantan-pm-najib-razak-mengaku-tidak-tahu-asal-usul-uang-jutaan-dolar-di-rekeningnya (diakses 25 juni 2020)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project