TRANSAKSI PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE DAN UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

Renasia Unzila Firdausi

Abstract


ABSTRACT

Pornography or cyberporn is the most terrible and harmful cybercrime which can damage the morale of the young generation who access it through the website provided on the Internet.  Pornography itself can be traded or commonly called Pornography Transaction. This study which will examine how regulation and sanctions for perpetrators of Pornography Transaction based on ETI law and the Law on Pornography. This study uses normative method, ideological and philosophical approach. The result of this study explain the regulations concerning Porngraphy Transactions based on perspective ITE law contained in article 27 pharagraph (1) said that a person is prohibited to distributing electronic information that has a content of violation decency. According to Pornography Law which is regulated in several articles, article 4 paragraph (1), Article 5 and Article 6, which state that everyone is prohibited from downloading, buying and selling, showing products that contain pornography.

Keyword: Pornography Transaction, Cyberporn, ETI

ABSTRAK

Pornografi atau yang biasa disebut dengan cyberporn termasuk salah satu cybercrime yang paling serius yang dapat merusak moral generasi muda bagi yang mengaksesnya melalui website yang disediakan di internet. Pornografi sendiri juga dapat diperjualbelikan yang biasa disebut dengan Transaksi Pornografi. Di dalam penelitian ini akan mengkaji bagaimana pengaturan dan apa saja sanksi untuk pelaku Transaksi Pornografi menurut UU ITE dan UU Pornografi, jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan pendekatan yang bersifat filosofis atau ideologis. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pengaturan mengenai transaksi pornografi dalam perspektif Undang-Undang ITE yang terdapat pada Pasal 27 Ayat (1) menjelaskan bahwa seseorang dilarang mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan dan menurut undang-undang pornografi yang diatur dalam beberapa pasal yaitu Pasal 4 Ayat (1), Pasal 5 dan Pasal 6 yang menjelaskan tentang setiap orang dilarang menyebarluaskan, memperjualbelikan, mengunduh, mempertontonkan produk yang bermuatan pornografi.

Kata Kunci: Transaksi Pornografi, Pornografi, ITE


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Buku

Wahid, Abdul dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung, Refika Aditama

Raharjo,Agus, 2006, Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Prencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung, Citra Aditya.

Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, 2011, Tindak Pidana Informasi&Transaksi Elektronik. Bayu Media Publishing

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, 2018.Metode Penelitian Hukum. Refika Aditama

Jurnal

Sujamawardi, L. Heru, 2018, Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Maranatha Christian University, Bandung

Wahid, Abdul, Sunardi, Dwi Ari Kurniawati, 2018, Doktrin Khilafah Sebagai Ancaman Terhadap Konstruksi Negara Hukum Indonesia, Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 1 No.2


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project