PENYELESAIAN SENGKETA PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH KORPORASI BERDASARKAN PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
environmental pollution contained in Article 88 of Law Number 32 Year 2009 concerning Environmental Protection and Management, namely "Every person whose actions, businesses and / or activities use B3, produce and / or manage B3 waste, and / or which pose a serious threat to the environment is absolutely responsible for losses incurred without the need to prove the element of error. In this case, it can be done by a person or corporation, the pollution caused can be resolved with the principle of absolute responsibility, namely the plaintiff without the need to prove the element of the defendant's guilt.
Key words: environmental pollution, absolute responsibility, corporation
Â
ABSTRAK
Pencemaran lingkungan yang terdapat pasa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Setiap orang yang tindakannya, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahanâ€. Dalam hal ini bisa dilakukan oleh orang atau korporasi, pencemaran yang ditimbulkan bisa diselesaikan dengan asas tanggungjawab mutlak yakni penggugat tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan tergugat.
Kata Kunci : pencemaran lingkungan, tanggungjawab mutlak, korporasi
References
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
BUKU
Harjasoemantri, Koesnadi . 1998, Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak). Jakarta; Loka karya.
Krier, James E., 1970, “Environmental Litigation and the Burden of Proof†dalam Law and the Environment, Walker Publishing Co., New York.
Akib,Muhammad. 2016, hukum lingkungan perspektif global dan nasional, jakarta; Rajawali pers.
Soeroso, R. 2016, Pengantar Ilmu Hukum, jakarta ;sinar grafika.
Mertokusumo, Sudikno. 2008, Mengenal Hukum, Yogyakarta ; Liberty.
Harahap, Yahya. 2017, Hukum Acara Perdata, Jakarta; Sinar Grafika,
JURNAL
Rokhim, Abdul. 2001, Penerapan Asas Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan, Jurnal Ilmiah â€Dinamika Hukumâ€, FH Unisma Malang, ISSN: 0854- 7254, Vol. VII No. 14.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






