PEMBERLAKUAN ASAS RETROAKTIF TERHADAP PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI SALAH SATU KEJAHATAN LUAR BIASA (EXTRA ORDINARY CRIME) DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
The application of the Retroactive Principle Against Serious Violations of Human Rights as an Extraordinary Crime in Indonesia, through Law No.26 / 2000 on Human Rights Courts is still being debated, the article is in principle contrary to the principle of legality. However, in its application it really gets a positive response from the community at large. Based on this background, this paper raises the following problem formulation: 1. What is the regulation of human rights in Indonesia? 2. Are gross human rights violations included in Extra Ordinary Crimes? 3. What is the position and urgency of the Retroactive Principle in resolving cases of gross human rights violations in Indonesia ?. This research is a normative juridical legal research by using legislation approach, conceptual approach and case approach. The results showed that the application of the retroactive principle is in line with the custom of international law (HI), so that their own position and urgency are to eliminate impunity and uphold justice for everyone.
Keywords: Retroactive principle, gross violations of human rights
Â
ABSTRAK
Pemberlakuan Asas Retroaktif Terhadap Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Sebagai Salah Satu Kejahatan Luar Biasa (Extra Odinary Crime) di Indonesia, melalui UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM masih menjadi perdebatan, pasalnya secara prinsip bertentangan dengan asas legalitas. Namun, dalam penerapannya justru sangat mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat pada umumnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: 1. Bagaimana pengaturan HAM di indonesia? 2. Apakah Pelanggaran Berat HAM termasuk ke dalam Extra Ordinary Crime? 3. Bagaimana kedudukan dan urgensi Asas Retroaktif dalam menyelesaikaan kasus-kasus Pelanggaran Berat HAM di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pedekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penerapan asas retroaktif ini selaras dengan kebiasaan hukum internasional (HI), sehingga kedudukan dan urgensinya sendiri diantaranya untuk menghilangkan impunitas dan menegakkan keadilan bagi setiap orang.
Kata Kunci : Asas retroaktif, Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia (HAM)Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Zainuddin. (2018). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Friedman, Lawrence M. (1990). The Republic of Choice Law, Authority and culture. Harvard: University Press.
Gunakaya, Widiada. (2017). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Andi.
Joseph, Nevins. (2008). Pembantaian Timor-timur Horor Masyarakat Internasional. Yogyakarta: GalangPress.
Rahmatul, Hidayati. (2003). Yurisdiksi Peradilan Terhadap Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia (Gross Violation Of Human Rights) Transnasional Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Tesis tidak diterbitkan. Malang: Program Pascasarjana Universitas Islam Malang.
Sasmito, Joko. (2017). Konsep Asas Retroaktif Dalam Pidana. Malang; Setara Press.
Soekanto, Soerjono. (1981). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Peraturan Perundang-Undangan
UUD 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
Jurnal
Weda, Made Darma. (2002 “Pengecualian Asas Legalitas Dalam Hukum Pidanaâ€. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 2 No. 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






