ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KOTA BONDOWOSO

Denial Lukfi

Abstract


ABSTRACT
The tittle of the reseach, “THE PROSESS OF MOTOR CYCLE EVIDENCE FORCLOSURE†The aimp of this researches are, knowing authority of investigator in motorcycle forclosure. Knowing the investigator constraints in motorcycle evidence forclosure. Knowing the position of the evidence in the prosess of trial and after the court decision get legally enforceable. Based and the statement in the result of researach and data analysis, it can be conclude that the investigator have autority in motoecycle evidence forclosure. Based on article in 38 KUHP, the forclosure only can be done by investigators. But in article 5 paragraph (1) b, investigators can do the forclosure also with investigators command. So it can’t be said that only the investigators wo have an authority to do forclosure. But that provision do not means that there is no other posssibility in forclosure in the level of proseculation or trial level as the consequence of article 39 paragraph (2) KUHAP. But the prosess of forclosure have the ask by investigators.

Key words: Forclosure, Evidence, The Crime Of Theft.

ABSTRAK

Penelitian yang berjudul “PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR†Tujuan penelitihan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan wewenang penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti pencurian sepeda motor. Mengetahui kendala yang dialami penyidik dalam penyitaan barang bukti pencurian sepeda motor. Mengetahui kedudukan barang bukti dalam proses persidangan dan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa Penyidik mempunyai wewenang dalam melakukan penyitaan barang bukti pencurian Sepeda Motor. Menurut ketentuan Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik. Namun demikian, menurut Pasal 5 ayat (1) b, penyelidik juga dapat melakukan penyitaan, namun harus atas perintah penyidik. Sehingga dapat dikatakan bahwa hanya penyidik yang berwewenang melakukan tindakan penyitaan.

Kata kunci: Penyitaan, Barang Bukti, Tindak Pidana Pencurian.


Full Text:

PDF PDF

References


Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Kehakiman RI No. 05-UM.01.06 tahun 1983 Tentang Pengelolaan Basan dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN, disebutkan dalam Pasal 6.

Buku-buku:

Adi, Rianto, 2004, Metode Sosial dan Hukum, Jakarta: Sinar Granit..

Amiruddin, Asikin Zainal, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo..

Amin, SM., 2001, Hukum Acara Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta: Pradya Paramita.

Hamzah, Andi, 2006, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia.

Hamzah, Andi, 2006, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta:Ghlia. Hamzah, Andi, 2006, KUHP dan KUHAP, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Hanitijo Soemantri, Ronny, 2010, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harahap, M.Yahya, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P.A.F., 1990, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.

Marpaung, Leden, 2009, Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan dan Penyidikan, Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno, 1987, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.

Moeljatno, 2010, Hukum Acara Pidana, Yogyakarta: Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum UGM.

Nurul Afiah, Ratna, 2008, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Jakarta: Sinar Grafika..

Prodjodikoro, Wirjono, 2006, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Poernomo, Bambang, 1985, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.. Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum

UNDIP.

Sunggono, Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raga Grafindo Perkasa.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project