PERKAWINAN ADAT MERARI’ SUKU SASAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT (Srudi Kasus Di Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah)
Abstract
ABSTRACT
The merari ’traditional sasak tribe, is considered a product of local culture and is also considered to be an original ritual that has been practiced by the sasak tribe community for the past year years ago. Unwittingly, the noble values of all aspects of life are regulated by customary law norms. From the current background, the formulation of the problem from this research. What are the reasons for the Sasak people to marry Merari? What are the procedures for the Merari traditional marriage to the Sasak tribe? Are there customary sanctions imposed by the customary head if there are customary members who do not do the Merari customary marriage? This research uses sociological juridical methods. From the results of the research, it can be concluded that Merari's conclusion is a symbol of the brave attitude and self-esteem of a Sasak man. And on the other hand, the parents of Sasak tribes who were run away were also opposed, or could be given by the parents of this girl could be rejected if necessary. The procedures for merari's marriage Sasak not only carry the eyes of one's girl, there are some sacred procedures. Merari 'customary marriage does not bind the community to carry out marriage by merari, and therefore the transition of people who do not do merari marriage, then no sanctions are given.
Keywords: Merari’ Customary Marriage, Sasak Tribe, Custom
ABSTRAK
Perkawinan adat Merari’ suku sasak,dianggap sebagai budaya produk lokal dan juga dianggap menjadi ritual asli yang sudah dipraktekkan oleh masyarakat suku sasak secara turun temurun selama puluhan tahun bahkan ratusan tahun. Tanpa disadari banwa nilai-nilai luhur dari semua aspek kehidupan telah diatur dengan norma-norma hukum adat. Dari latar belakang tersebut rumusan masalah dari penelitian ini Apa yang menjadi alasan masyarakat Suku Sasak melakukan perkawinan Merari’? Bagaimana tata cara perkawinan adat Merari’ pada masyarakat adat Suku Sasak? Adakah sanksi adat yang dijatuhkan oleh kepala adat jika ada anggota adat yang tidak melakukan perkawinan adat Merari’? penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian maka bisa dutarik kesimpulan Merari’ sebagai salah satu simbol sikap pemberani dan harga diri seorang laik-laki Suku Sasak. Dan pada sisi lain, bagi orang tua gadis Suku Sasak yang dilarikan juga cenderung resisten, atau bisa dikatakan orang tua gadis tersebut bisa menolak jika anaknya diminta secara biasa begitu saja. Tata cara perkawinan merari’ Suku Sasak tidak semata-mata membawa lari anak gadis seseorang, ada beberapa tata cara yang sacral. Perkawinan adat merari’ ini tidak mengikat masyarakat untuk melakukan perkawinan dengan cara merari, maka dari itu apabila ada masyarakat yang tidak melakukan perkawinan merari, maka tidak ada sanksi yang diberikan.
Kata Kunci: Perkawinan Adat Merari’, Adat Suku Sasak
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hadikesuma,Hilman, 2003, Hukum Perkawinan Adat, Edisi VI, Bandung; Citra
Aditya Bakti.
Suratman, H. Philips Dillah, 2015,Metode Penelitian Hukum. Bandung; Alfabeta.
Soekanto,Sorjono, 1986, Pengantar penelitian Hukum, Jakarta; Universitas
Indonesia
Wignjodipoero, Soerojo, 1994, pengantar dan asas-asas hukum adat.
Jakarta:Gunung Agung.
Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Abdul wahid, Sunardi, dan Dwi Ari Kurniawati, 2019, Membumikan Konstitusi
Indonesia Sebagai Hak Kebhinekaan, Jurnal Yurisprudent, Vol 2, No. 2
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






