AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANNYA PASAL 17 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 YANG MENGATUR TENTANG PENETAPAN BATAS BIDANG-BIDANG TANAH

Harianto Harianto

Abstract


ABSTRACT

It is known that the implementation of land registration includes the measuremen, perpetuation, and accounting of land, as well as the granting of documents as proof of land right 1. How is the application of Clause 17 of Government Regulation Number 24 of 1997 at the Kayong Utara District land Office? 2. What factors are obstacles to th implementation of Clause 17 of Government Regulation Number 24 of 1997 at the Kayong Utara Disrtict land Office? 3. What legal consequences arise if Clause 17 of Government Regulation Number 24 of 1997 is not imlemented according to the rules? The research used is empirical juridical research or field research. As a result of the law Clause 17 Government Regulation Number 24 of 1997 is not implemented namely the absence of legal certainty over the land, the land boundaries are temporary, and cannot issue land rights certificates.  

KeyWords : Due to the law, the determination of boundaries, parcles of land

ABSTRAK

Diketahui bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah, serta pemberian surat-surat sabagai tanda bukti hak atas tanah tersebut. 1. Bagaimana penerapan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara? 2. Faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam penerapan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara? 3. Apa saja akibat hukum yang timbul apabila Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak dilaksanakan sesuai aturannya? Penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan. Akibat hukum tidak dilaksanakannya Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yakni tidak adanya kepastian hukum tanah tersebut, batas-batas tanah tersebut bersifat sementara, dan tidak bisa di terbitkan sertifikat hak atas tanah.

Kata Kunci : Akibat hukum, penetapan batas, bidang-bidang tanah


Full Text:

PDF PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

PerPres Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Buku:

Soetiknjo, Iman. (1994), Politik Agraria Nasional:Hubungan Manusia Dengan Tanah Yang Berdasarkan Pancasila, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Santoso, Urip. (2012), Hukum Agraria:Kajian Komprehensif, Jakarta: Prenada Media Grup.

Waluyo, Bambang. (2002), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S. (1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press.

Effendie, B. (1993), Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya, Bandung: Penerbit Alumni.

Jurnal:

Isdiyana Kusuma Ayu dan Benny Krestian Heriawanto., (2018), Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan Di Indonesia, Ju-Ke: Jurnal Ketahanan Pangan, Vol. 2, Nomor 2

Diyan Isnaeni, (2020), Pengadaan Tanah Untuk Pengadaan Jalan Tol Dalam Perspektif Hak Menguasai Negara, Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Vol. 3, Nomor 1

Website:

Rachmadsyah, Shanti. (2020), Hukum Perjanjian, Diakses pada tanggal 22 Juni 2020. Hukum Online. Website: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c3d1e98bb1bc/hukum-perjanjian/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project