PENERAPAN TRANSPARANSI DALAM PASAL 71 UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Pemberian informasi mengenai dana Desa kepada masyarakat dikenal dengan kata transparansi keuangan. Secara umum transparansi keuangan merupakan pelaporan keuangan perangkat Desa kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban. salah satu permasalahan yang muncul dalam pengelolaan APBDes yaitu kurangnya transparansi yang dilakukan oleh aparat desa khususnya kepaladesa kepada masyarakat, Dalam penelitian di dapat rumusan masalah prosedur perencanaan pembentukan APBDes berdasarkan Undang-UndangNo.6/2014 dan transparansi Pemerintah Desa terhadap Masyarakat dalam mengelola dana Desa berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dengan tujuan peneltan untuk mengetahui pelaksaan transparansi pemerintah Desa terhadap masyarakat mengenai laporan anggaran pendapatan dan belanja Desa berdasarkan pasal 71 Undang-Undang No 6 tahun 2014 serta memahami solusi pemerintah Desa dalam hal mengatasi kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan transparansi kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah terjadnya cacat hukum karena kelalaian perangkat desa yang tidak melibatkan masyrakat dalam musdes apdes desa.
Keywords: APBdes, Transparansi, Pemerintah Desa
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Alam.s,2014, ekonomi, erlangga.
C.S.T Kancil. 2008. “system pemerintahan Indonesiaâ€. Cetakan ketiga. Jakarta. Bumi Aksara.
Inu Kencana Syafiie. 2013. “ilmu pemerintahanâ€. Cetakan Pertama. Jakarta. Bumi Aksara.
Philipus M.hadjon, dkk. 2008. “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (introduction to the Indonesian Administrative law)â€. Cetakan Kesepuluh. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.
P.de Haan,et.al.op.cit.
Sirajuddin, dkk. 2016. “Hukum pemdaâ€. Cetakan Ke-1 Malang. Setara Press. (Selanjutnya disebut sirajuddin II)
H.D Van Wijk en Willem Konijnenbelt, Hoofdstukken van Administratief Rech, Vuga, s’Gravenhage, 1995.
Paulus E. Lotulung, 1994, Himpunan makalah asas-asas umum pemerintahan yang baik, Citra Aditya bakti, Bandung.
Jazim Hamidi.Op.cit,
JURNAL
Zamzami, A. (.-3. (2018). Keadilan Di Jalan Raya. Jurnal Yurispruden, 17-34.
BagusOktafianAbrianto,2011,Eksistensi Peraturan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Dan Perundang-undangan Di Indonesia, Yuridika Vol 26, No.3
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






