HAMBATAN-HAMBATAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENYUSUN SURAT DAKWAAN

Renaldi Rachman Dyaksa

Abstract


Penuntutan adalah pemeriksaan di muka hakim untuk memperoleh putusan. Penuntutan seorang dengan tindak pidana tidak bisa diwakilkan, melainkan diserahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia, tugas utamanya adalah sebagai penuntut umum, Kejaksaan adalah pemegang monopoli atas perbuatan penuntutan. Dalam hal ini rumusana yang bisa di  ambil  adalah Faktor apa yang menghambat JPU dalam menyusun surat dakwaan, serta Upaya apakah yang dilakukan JPU mengatasi hambatan dalam pembuatan surat dakwaan. Maka tujuan untuk mengetahui faktor penghambat bagi jaksa/penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan serta upaya apa yang dilakukan Jaksa/penuntut umum untuk mengatasi hambatan tersebut. Dalam Jenis penelitian digunakan yuridis empiris. Dari hasil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Faktor yang menghambat Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan adalah kurangnya profesionallisme Jaksa Penuntut Umum, maka banyak terjadi bolak-balik berkas dari Jaksa Penuntut Umum ke penyidik. Dalam hal upaya untuk mengatasi hambatan dalam proses penyusunan surat dakwaan, ada tiga hal yaitu : Preemtif, Preventive, Represif.

Kata kunci: Kode Etik Jaksa


Full Text:

PDF

References


Buku

Sudirjo. (1985). Jaksa dan Hakim Dalam Proses Pidana. Jakarta: Akademika Residu.

Hasil Wawancara

Hasil wawanacara dengan DR. Maria SH.MH pada tanggal 20 juni di kejaksaan negeri kota Kediri

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 1 angka 26 KUHAP

Asas legaitas pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project