PERANAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Kasus Di Desa Turirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang)
Abstract
ABSTRACT
The aim of this research is to find out the role of the village government in resolving land rights disputes that occur in the community and what obstacles the village government faces in the process of resolving land disputes over land. To solve the problem in this study, the writer uses juridical sociology as a reference for research and the source of legal material used consists of primary legal material, namely data obtained in direct research, then secondary legal material namely laws, legal journals, books books and internet. As well as non-legal materials, namely interviews, dialects and observations. From the results of this study it can be seen that the role of the village government is very important in resolving a land dispute that occurs in the community. The dispute resolution process that can be taken is submitting complaints, presenting parties to the dispute, collecting data, mediating and reading decisions. After entering into an agreement, a written agreement is made on the results of mediation between the parties to the dispute.
Key words : Soil, disputes, village government, property rights, communities
ABSTRAK
Tujuan peneitian ini adalah untuk mengetahui peranan pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa hak milik atas tanah yang terjadi di masyarakat serta kendala apa saja yang dihadapi pemerintah desa dalam proses menyelesaikan sengketa hak milik atas tanah. Untuk menyelesaikan permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan yuridis sosiologi sebagai acuan penelitian dan sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, yaitu data-data yang diperoleh dalam penelitian langsung, kemudian bahan hukum skunder yaitu undang-undang, jurnal hukum, buku-buku dan internet. Serta bahan non hukum yaitu wawancara, dialok dan observas.Dari hasil penelitian ini dapat diketahui peran pemerintah desa sangat penting dalam menyelesaikan suatu sengketa tanah yang terjadi di masyarakat. Proses penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh yaitu mengajukan pengaduan, menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa, pengumpulan data, mediasi dan pembacaan keputusan. Setelah melakukan kesepakatan barulah di buat perjanjian tertulis mengenai hasil mediasi antar para pihak bersengketa.  Â
Kata Kunci : tanah, sengketa, pemerintah desa, hak milik, masyarakat
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Hadimulyo, 1997, Mempertimbangkan ADR, Kajian Alternatif
PenyelesaianSengketa diLuar Pengadilan, Jakarta;ELSAM,
Harsono,Boedi, 2003,Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang
–Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Jakarta; Djabatan.
Maria S.W. Sumardjiono, 2009, Tanah Dalam Prespektif Hak
Ekonomi,Sosial,danBudaya, Jakarta; Kompas.
Wuloyo, Bambang,2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta;
SinarGrafika.
Jurnal
Isdiayana Kusuma Ayu, 2019, â€Problematika Pelaksanaan Pendaftaran
TanahMelalui Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap di Kota Batuâ€,
LegalityJurnal Ilmiah Hukum, Volume.27, No.1
Isdiyana Kusuma Ayu dan Benny Krestian Heriawanto, 2019, “Perbandingan
Pelaksanaan Program Nasional Agraria dan Pendaftaran Tanahsistematis
Lengkap di Kota Batuâ€, Jurnal Hukum dan Kenptariatan, Volume.3, No.2
Internet
https://www.gurupendidikan.co.id/metode-penelitian-hukum/diakses 15 juni
12.46
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






