PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH DAN HAMBATAN-HAMBATANNYA (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang)
Abstract
ABSTRACT
Land dispute is a dispute that occurs between two or more people who feel disadvantaged in the use and control of their land rights, which can be resolved through mediation or court. Therefore, it is necessary to know what is the procedure for settling disputes over the sale and purchase agreement of land rights at the Jombang District Land Office? and What are the obstacles in settling disputes over the sale and purchase agreement of land rights at the Jombang District Land Office? This research is an empirical juridical research, with a qualitative descriptive analysis approach deductively. Based on this research it can be concluded that the settlement of disputes and conflicts is based on initiatives from the Ministry and / or public complaints. And the obstacles that occur in dispute resolution in the form of one of the parties that are in dispute are not present in the mediation process, so this mediation process will not be able to run until the parties gather and the sense of selfishness between the parties to win is very high.
Keywords : Settlement of Land Disputes and Barriers
ABSTRAK
Sengketa tanah merupakan suatu perselisihan yang terjadi antara dua orang atau lebih yang merasa dirugikan dalam penggunaan serta penguasaan hak atas tanahnya, yang bisa diselesaikan melalui jalur mediasi ataupun jalur pengadilan. Oleh karena itu, perlu diketahui Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa perjanjian jual beli hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang? dan Apa saja hambatan-hambatan dalam penyelesaian sengketa perjanjian jual beli hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang? Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan metode analisis deskriptif kualitatif secara deduktif. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penyelesaian sengketa dan konflik didasarkan pada inisiatif dari Kementerian dan/atau pengaduan masyarakat. Dan hambatan yang terjadi pada penyelesaian sengketa berupa salah satu pihak yang sedang dalam sengketa tidak hadir dalam proses mediasi, sehingga proses mediasi ini tidak akan bisa dijalankan sampai para pihak berkumpul dan rasa keegoisan diantara para pihak untuk menang sangat tinggi.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Tanah dan Hambatan-hambatannyaReferences
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Petanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
M. Arba. 2017, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika
Boedi Harsono. 2008, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaanya, Jakarta: Djambatan
Marzuki Peter Mahmud. 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media
Nasution Bahder Johan. 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar
Perangin Effendi. 1987, Praktek Jual Beli Tanah, Jakarta: Rajawali
Rahmadi Takdir. 2010, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Radja Grafindo Persada
Winarta Frans Hendra. 2019, Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Jakarta: Sinar Grafika
Yusuf Muri. 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan, Jakarta: Kencana
Isdiyana Kusuma Ayu dan Benny Krestian Heriawanto, 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan Di Indonesia, Ju-Ke: Jurnal Ketahanan Pangan, Volume 2., Nomor 2
Diyan Isnaeni, 2020, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Prespektif Hak Menguasi Negara, Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Volume 4., Nomor 1
Ahmad Bastomi, 2018. The Implementation of Transitional Justice in Contemporary Indonesia: A Lesson from Maluku Experience. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Volume 1., Nomor 1
Sumardji. 2006. Dasar dan Ruang Lingkup Wewenang Dalam Hak Pengelolaan, Majalah Yuridika
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






