ANALISIS YURIDIS PASAL 279 AYAT 1 KUHP YANG MENGATUR POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 205/Pid.B/2016/PN.Blt

Mochammad Habibulloh

Abstract


ABSTRACT

Marriage is a religious command to those who are able to immediately do so due to the benefits obtained from marriage, among others, is to reduce disobedience in terms of vision or adultery. Indonesia as a state of law regulates marital criminal acts caused by marriages committed by suaimi without official permission from his wife in accordance with Article 279 of the Criminal Code. Polygamy committed by a husband can be categorized as a crime with the fulfillment of all elements in that article. In this study the author uses normative juridical research as a reference to determine the Marriage movement without official permission from his wife including criminal acts in marriage. This study aims to examine the relevance of Article 279 of the Criminal Code to Decision Number 205/Pid.B/2016/PN.Blt.

Keywords: Marriage, Polygamy, Criminal Acts

ABSTRAK

Perkawinan ialah perintah agama kepadayang mampu untuk segera melakukannya disebabkan oleh manfaat yang diperoleh dari perkawinan antara lain adalah mengurangi kemaksiatan dalam hal penglihatan ataupun perbuatan zina. Indonesia sebagai negara hukum mengatur tindak pidana perkawinan yang disebabkan oleh perkawinan yang dilakukan oleh suaimi tanpa izin resmi dari istrinya sesuai yang diatur dalam Pasal 279 KUHP. Poligami yang dilakukan oleh seorang suami bisa masuk dalam kategori tindak pidana dengan keharusan terpenuhinya segala unsur yang ada pada pasal tersebut. Penelitian ini penulis menggunakan yuridis normatif sebagai acuan penelitian menentukan gerakan Perkawinan tanpa izin resmi dari istri termasuk tindak pidana dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi Pasal 279 KUHP terhadap Putusan Nomor 205/Pid.B/2016/PN.Blt.

Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Tindak Pidana


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad, 2009, Hukum dan Penelitian Hukum, Jakarta,

PT. Citra Aditya Bakti.

Miftahul Huda. 2018. Hukum Keluarga: Potret Keragaman Perundang-

Undangan di Negara-Negara Muslim Modern. Malang. Setara Press.

Mohammad Daud Ali, 2014, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata

Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta

Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politeia.

Zainuddin Ali. 2018. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Jurnal

Arfan Kaimuddin, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak dalam Peraturan

Perundnag-Undangan di Indonesia,Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Islam Malang, Vol. 2, No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project