ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13/PUU-XV/2017 TENTANG PENGHAPUSAN LARANGAN PEKERJA MEMILIKI IKATAN PERKAWINAN DENGAN PEKERJA LAINNYA DI DALAM SATU PERUSAHAAN
Abstract
Dengan adanya kekuatan hukum di Indonesia yang menciderai atau tidak mengacu pada hukum yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dengan demikian Mahkamah Konstitusi melakukan uji perundang-undangan yang menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017. Dari penjelasan diatas rumusan masalah yang diambil Bagaimana Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Terhadap Perjanjian Kerja Bersama di PT. Bank Mandiri, serta Bagaimanakah PT Bank Mandiri Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017. Tujuan dari penelitian ini, Untuk mengetahui dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017. serta untuk mengetahui bagaimana PT. Bank Mandiri menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi. Menggunakan penelitian Yuridis Empiris. Dari hasil penelitian ini bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 PT Bank Mandiri melarang karyawannya menikah dalam satu perusahaan dan setelah adanya putusan Mahkamah konstitusi Nomor 131/PUU-XV/2017 PT Bank Mandiri menerapkan peraturan baru yaitu meperbolehkan perkawinan antar pegawai, serta jika ada pegawai menikah dalam satu kantor tidak di PHK melainkan di mutasi.
Kata Kunci : Larangan perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Bank Mandiri
Full Text:
PDFReferences
Buku
Lanny Ramli, 2008, Hukum Ketenagakerjaan, Surabaya: Airlannga University Pers.
Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.HUM, 2016, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 3.
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 28B ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pasal 10 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Jurnal
Ahmad Siboy (2015) Pengujian Peraturan Perundang-Undangan , Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Abid Zamzami, (2017), Antimoni Nilai Kebebasan dan Ketertiban, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Fenny Natalia Khoe, Hak pekerja yang sudah namun belum menandatangani perjanjian kerja atas upah ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.2 Nomor 1 (2013), hlm. 3.
Miftakhul Huda, 2007, “Ultra Petra†dalam Pengujian Undang-Undang, dalam Jurnal Konstitusi Vol.4 Nomor 3, Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Wawancara
Wawancara micrro Banking Manager Bank Mandiri Bapak Amin.Selasa 9 Juni 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






