PEMBERIAN HIBAH SELURUH HARTA KEKAYAAN KEPADA ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Abstract
PEMBERIAN HIBAH SELURUH HARTA KEKAYAAN KEPADA ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Alhikmah[1]
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Jalan Mayjen Haryono Nomor 193, Kota Malang 65144
Email: imampajengge99@gamil.com
Â
ABSTRAK
Family has an important role in social form, and the smallest society unit consisting of father, mother, and child. The division of inheritance is only for people who have the rights and the property. The division of inheritance from parents to people uses civil and Islamic law. It will be different for a couple or family who are destined not to have children, then the division of inheritance can be done with a bequest or will to someone else. The research objective is to determine the implementation of bequest to adopted children in obtaining inheritance from adoptive parents and to obtain legal knowledge for adopted children in giving bequest. This type of research uses normative juridical, namely by conducting an assessment of the applicable laws and regulations. The adopted child only receives a gift or will be given by his adopted parent one over third of the inheritance and the gift must be voluntary and sincere, as determined in civil law and Islamic law.
Keywords: Adopted Children, Bequest, Wealth
Â
ABSTRAK
Keluarga mempunyai peran penting dalam kehidupan makhluk sosial dan kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Peralihan harta warisan hanya untuk orang yang memiliki hak dan kewajiban atas harta tersebut. Pemindahan harta warisan dari orang tua kepada anaknya dengan menggunakan hukum perdata dan hukum islam. Akan lain ketika pasangan atau keluarga yang ditakdirkan untuk tidak mempunyai keturunan, maka pemindahan harta warisan bisa dilakukan dengan hibah atau wasiat kepada orang lain. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan hibah terhadap anak angkat dalam memperoleh warisan dari orang tua angkatnya dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi anak angkat dalam pemberian hibah. Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif, yaitu dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak angkat hanya menerima hibah atau wasiat yang diberikan oleh orang tua angkatnya sepertiga dari warisan dan pemberiannya harus dengan sukarela dan ikhlas, sesuai yang telah ditentukan dalam hukum perdata dan hukum islam.
Kata Kunci : Anak Angkat, Hibah, Harta Kekayaan
[1] Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Universitas Islam Malang
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPdt)
Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Inpres Nomor 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam.
Buku :
J. Satrio, SH. (1992) Hukum Waris. Bandung : Penerbit Alumni. h. 179
Prof Subekti SH. (1995) Pokok Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa. h. 107
A. Rachmad Budiono, SH., MH. (1999) Pembaruan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. h. 183
M. Qurais Shihab, (2000) Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui. Jakarta : Lentera Hati. h. 576-578
Jurnal :
Jaen K. Matuankotta. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat Dalam Memperoleh Kejelasan Status Hukum Melalui Pencatatan Pengangkatan Anak, Jurnal Sasi, Vol 17 Nomor 3 bulan Juli-September 2011. Website : https://ejournal.unpatti.ac.id/ppr-iteminfo-lnk.php?id=109. h. 5-6
Mohammad muhibbin, 2018. Wasiat Wajibah Untuk Anak Angkat, Anak yang Lahir Di Luar Perkawinan, Dan Anak yang Berbeda Agama, Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan Universitas Islam Malang, vol. 18, Nomor 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






