UPAYA KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN BALAP LIAR (Studi Kasus di Polresta Kota Mojokerto)
Abstract
ABSTRACT
Â
The research objectives are : (1) To find out the effort of the police about misdemeanor of gambling in illegal racing. (2) To find out about constraining obstacles of process misdemeanor of gambling in illegal racing. Based on the analysis that have been done, the result can be summarized as follows : (1) Preventive and repressive efforts that have done by the police able to overcome cases of misdemeanor of gambling in illegal racing. (2) There are persons that not on the same page with the police who backed up illegal racing activities.
Keywords : Misdemeanor, Gambling, Illegal Racing
Â
ABSTRAK
Â
Tujuan dari penelitian ini meliputi : (1) Untuk mengetahui upaya kepolisian pada tindak pidana kasus perjudian pada balap liar. (2) Untuk mengetahui kendala yang menghambat proses penindak pidanaan kasus perjudian pada balap liar. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, hasil yang didapat antara lain : (1) Upaya preventif dan represif yang  telah dilakukan oleh pihak kepolisian mampu menanggulangi kasus tindak pidana perjudian (2) Adanya oknum yang tidak sejalur dengan pihak kepolisian yang mem-back up adanya kegiatan balap liar.
Kata Kunci : Hukum Pidana, Perjudian, Balap Liar
Full Text:
PDFReferences
______________. 2012. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP- Indonesia.
Anton Tabah. 1991. Menatap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra AdityaBakti.
______________. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Burhan Asofa. 2002. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Chainur Arasjid. 2000. Dasar - Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika. Pengertian Balap Liar dan Akibatnya http://aguszubaduzzaman.blogspot.co.id /2015/01/ pengertian-balap-liar-dan-akibatnya.htmlterakhir diakses 04 april 2020.
DepdikbudKamus Besar Bahasa Indonesia, 1989, cet. ke-2 , Jakarta, Balai Pustaka.
Djoko Prakoso. 1987, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dalam Proses Hukum Acara Pidana. Jakarta. Bina Aksara.
Erdianto Effendi. 2011. Hukum Pidana Indonesia - Suatu Pengantar, Bandung: PT. Rafika Aditama,
Ismu Gunadi, Jonaidi Efendi Dan Fifit Fitri Lutfianingsih, 2015, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kartini Kartono. 1981. Pantalogi Sosial, Jakarta: Rajawali Pers.
_____________. 1997. Patologi Sosial 3 (Gangguan-Gangguan Kejiwaan), Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Ledeng Marpaung. 2005. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Muhammad Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung . Citra aditya bakti.
Muladi. 1998. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Penerbit Alumni.
Moeljatno. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta. Bina Aksara.
Moeljatno. 1987. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina AksaraSadjijono. 2009. Memahami Hukum Kepolisian, Surabaya: Laksbang.
Soejono D. 1976. Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia. Jakarta: CV. Rajawali.
Tri Andrisman. 2009, Hukum Pidana Asas-Asas Dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Unila.
Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2002 & Peraturan Pemerintah R.I Tahun 2010 tentang Kepolisian. Jakarta Sinar Grafika.
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung : Refika Aditama.
Yosep Dwi Rahadyanto. 2014. Upaya dan Kendala Polisi Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Balap Motor Liar di Kabupaten Sleman, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






