ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 29/PUU-XIV/2016 TENTANG PEMBERIAN DEPONERING OLEH JAKSA AGUNG DALAM PERKARA PIDANA DI INDONESIA

M Iman Permana

Abstract


ABSTRACT

The case adjournment by the Attorney General obtained from absolute authority by law experienced many developments, one of which was a change in the mechanism for giving deponering, after the Constitutional Court Decision Number 29 / PUU-XIV / 2016 submitted by Irwansyah Siregar and Dedi Nuryadi. The Petitioner questioned Article 35 letter c of Law 16 of 2004 concerning the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia and its explanation, regarding the phrase must pay attention to the suggestions and opinions of the relevant state power agencies and the public interest. This research is a normative legal research, which is carried out by examining library materials, which are secondary data and legislation as primary legal materials. This study uses a conceptual approach, a legal approach, a case approach, and a comparative approach. Based on this research, several problems were found. What is the ratio of the Constitutional Court to Decision Number 29 / PUU-XIV / 2016 regarding the granting of deponering by the Attorney General in criminal cases in Indonesia? What is the mechanism for granting deponering by the Attorney General after the Constitutional Court ruling?

Keyword : Prosecutor’s Office, deponering, Decision of the Constitutional

ABSTRAK

Penyampingan perkara oleh Jaksa Agung yang diperoleh dari kewenangan mutlak oleh undang-undang mengalami banyak perkembangan, yakni salah satunya adalah perubahan tentang mekanisme pemberian deponering, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi. Pemohon memperosalkan Pasal 35 huruf c UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta penjelasannya, tentang frasa wajib memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berkaitan dan kepentingan umum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan beberapa masalah Apa ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 29/PUU-XIV/2016 tentang pemberian deponering oleh Jaksa Agung dalam perkara pidana di Indonesia Bagaimana mekanisme pemberian deponering oleh Jaksa Agung sesudah putusan Mahkamah Konstitusi?

Kata Kunci : Kejaksaan, deponering, Putusan Mahkamah Konstitusi


References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi 29/PUU-XIV/2016

Buku

Andi Hamzah, (2017), Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika

Romli Atmasasmita, (1996), Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme, Jakarta; Bina Cipta.

Suharto Rm, (2004), Penuntutan dalam Praktek Perdilan, Jakarta: Sinar Grafika.

Suratman dan H. Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Yahya Harahap, (2016), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Abdul Wahid, Sunardi, dan Dwi Ari Kurniawati, (2019), Membumikan Konstitusi Indonesia Sebagai Upaya Menjaga Kebhinekaan, Yurispruden:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol 2, No. 2, Malang Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.

Internet

BBC News, 2010, Kejaksaan Keluarkan Seponering Bibit-Chandra https: // www.bbc.com / indonesia / berita_indonesia / 2010/ 10/ 101029_deponeering Diakses pada Tanggal 1 Februari 2020 Pukul 22.00.

Tempo, 2016, Seponering kasus BW dan AS, https://nasional.tempo.co/read/744128/seponering-as dan-bw-istana-itu-wewenang-jaksa-agung Diakses pada Tanggal 1 Februari 2020 Pukul 22.00.

https://www.voaindonesia.com/a/jagung-deponering-kasus-abraham-samad-dan-bambang-widjojanto--/3219269.html. Diakses tanggal 07 April 2020, Pukul: 08:00 Wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project