EKSISTENSI LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH SECARA LATIFUNDIA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN PENGUASAAN TANAH PERTANIAN

khatibul umam

Abstract


Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Latar belakang kepemilikan tanah secara latifundia ini yaitu dikarenakan oleh kepemilikan tanah yang melampaui batas yang telah ditentukan sehingga tanah-tanah  yang seharusnya dapat dikuasai oleh petani justru tidak bisa dikuasai hal ini mengakibatkan taraf kehidupan yang dialami oleh petani relatif rendah. Penetapan luas maksimum untuk tiap-tiap daerah ditetapkan dengan memperhatikan daerah masing-masing dan faktor-faktor sebagai berikut: 1) Tersedianya tanah yang masih bisa dibagi-bagi, 2) Kepadatan penduduk, 3) Jenis dan kesuburan tanahnya, 4) Besarnya usaha tani sebaik-baiknya, 5) Tingkat kemajuan teknik pertanian pada sekarang ini.
  2. Keefektivan kepemilikan tanah latifundia di Desa Sejati dirasa masih belum efektif karena masih banyaknya tuan tanah yang memiliki tanah melampui luas batas. Hal tersebut didasari oleh banyaknya orang-orang yang mempunyai banyak uang dan membeli tanah-tanah tersebut dengan batas yang melampui ketentuan, kurangnya kesadaran tuan-tuan tanah yang membeli tanah dengan batas yang terlampui. Hal ini juga mengakibatkan kehidupan para petani penggarap sawahpun bisa dikatakan jauh dari kata makmur.
  3. Kantor pertanahan juga mengemban 3 tugas pokok sebagai berikut:

a)      Menyiapkan kegiatan dibidang pengaturan penguasaan tanah, penggunaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah serta pengukuran dan pendaftaran tanah.

b)      Melaksanakan kegiatan pelayanan pengaturan penguasaan atas tanah, penggunaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah serta pengukuran dan pendaftaran tanah.

c)      Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ady Kusnadi’ Cs, Penelitian tentang Efektifitas Peraturan Perundang-undangan

Larangan Tanah Absentee, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional

Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, 2001), hlm. 69

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2005, hlm. 75.

Diyan Isnaeni, Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila, Vol.1, Nomor 2, Desember 2017.

Effendi Perangin. 1986. Hukum Agraria di Indonesia. Suatu Telaah dari Sudut Pandang

Praktisi Hukum. Jakarta. CV. Rajawali. Hlm. 122.

Ilyas Ismail, Dosen Tetap Pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh

I.K Ayu dan B.K Heriawanto, Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat

Terjadinya Alih Fungsi Lahan Di Indonesia, Volume 2, Nomor 2, Desember

, Hlm 122-130

Nurhasan Ismail, Perkembangan Hukum Pertanahan, Pendekatan Ekonomi Politik, (Perubahan Pilihan Kepentingan, Nilai Sosial dan Kelompok Diuntungkan), Huma, Jakarta, 2007, hlm. 184.

Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan

Tanah Pertanian

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Bdan Pertanahan Nasional.

Surat Kabar Harian Kompas, Ketimpangan Penguasaan Lahan Menjadi Persoalan, 6 Januari 2012.

Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960.

Undang-Undang Pokok Agraria

https://id.m.wikipedia/wiki/Badan_Pertanah_Nasional (diakses tanggal 12 Juni 2020, pukul 14:21)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project