ANALISIS YURIDIS KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK KARENA PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCES) DALAM PUTUSAN NOMOR: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPn.
Abstract
ABSTRACT
Children are the most important part of society and a country. Therefore it is important for all elements in society to make efforts to provide protection for children. This does not necessarily make children a legal subject that is immune to criminal sanctions. Remedies are still being made against children who are in conflict with the law which is proven to do so. A person may be deemed not to be held accountable for a criminal offense by proving a number of things that are considered valid by positive Indonesian law, including being able to prove that he committed noodweer exces or a forced defense for himself. The author in this study uses normative juridical as a reference to determine that the difference between noodweer exces and ordinary homicide. This study aims to analyze the relevance of noodweer exces made by children in the decision number: 1 / Pid.Sus-Anak / 2020 / PN.KPn.
ABSTRAK
Anak ialah bagian terpenting dalam masyarakat serta suatu Negara. Oleh sebab itu penting bagi seluruh elemen dalam masyarakat untuk melakukan upaya guna memberikan perlindungan terhadap anak. Hal tersebut tidak lantas menjadikan anak sebagai subjek hukum yang kebal akan sanksi pidana. Upaya hukum tetap dilakukan terhadap anak yang berhadap dengan hukum yang dimana terbukti melakukannya. Seseorang bisa saja dianggap tidak harus mempertanggungjawabkan tindakan pidana yang dilakukannya dengan membuktikan beberapa hal yang dianggap sah oleh hukum positif Indonesia diantaranya ialah dapat membuktikan bahwa dirinya melakukan noodweer exces atau pembelaan terpaksa untuk diri sendiri. Penulis dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif sebagai acuan menentukan bahwa perbedaan noodweer exces dengan pemubunuhan biasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi noodweer exces yang dilakukan oleh anak dalam putusan nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPn.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Wirjono Prodjodikoro. 2014, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Lamintang. Franciscus Theojunior Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Perauturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Putusan
Putusan Pengadilan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPn.
Jurnal
Arfan Kaimuddin, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak
dalam Peraturan Perundnag-Undangan di Indonesia,Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Islam Malang, Vol. 2, No. 1.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






