ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-V/2007 TENTANG MEKANISME PEMBENTUKAN PENGADILAN AD HOC DALAM PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

Muhammad Roziki

Abstract


ABSTRACT

Law Number 26 of 2000 concerning Human Rights Courts. This regulation is responsive, considering that there have been many past gross human rights violations involving state institutions. However, there are legal problems when in Article 43 Paragraph (2) of the Human Rights Court Law which explains that a Human Rights Court is formed on the basis of "allegations" by the Parliament and is determined by the Presidential Decree. Erico Guterres thought that such a matter was too political in nature, therefore this regulation was submitted for judicial review to the Constitutional Court. This research is a normative legal research, which is carried out by examining library materials, which are secondary data and legislation as primary legal materials. This research is a statutory approach, a legal case approach, a conceptual approach. Based on this research, several problems were found, namely, why was Law Number 26 of 2000 concerning the Human Rights Court filed for judicial review to the Constitutional Court? What is the ratio of the Constitutional Court to the decision in Decision Number 18 / PUU-V / 2007 regarding the mechanism of establishing an ad hoc court in human rights cases in Indonesia?


Keywords : Human rights court, Judicial review, Constitutional court.
ABSTRAK

Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Regulasi ini merupakan suatu hal yang responsif, mengingat banyak kejadian pelanggaran HAM berat di masa lalu yang melibatkan institusi negara. Namun terdapat problematika hukum ketika dalam Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM yang menjelaskan bahwa pengadilan HAM dibentuk atas dasar “dugaan†oleh DPR dan ditetapkan oleh Keppres. Hal yang demikian dianggap terlalu bernuansa politik oleh Erico Guterres, maka oleh sebab itu regulasi ini diajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini Pendekatan Perundang-perundangan, Pendekatan Kasus Hukum, Pendekatan Konseptual. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan beberapa masalah yakni, Mengapa Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diajukan Uji materil ke Mahkamah Konstitusi? Apa ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 18/PUU-V/2007 tentang mekanisme pembentukan pengadilan ad hoc dalam perkara HAM di Indonesia?


Kata Kunci : Pengadilan HAM, judicial review, Mahkamah Konstitusi.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 atas perubahan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-V/2007

Buku

Abdul Aziz Hakim. (2011) Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Adji Samekto, (2005), Studi Hukum Kritis, Kritik terhadap Hukum Modern, Bandung; Citra Aditya Bakti.

Barda Nawawi Areif,(1996), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Bandung; Citra Aditya Bhakti.

Moh, Kusnardi dan Ibrahim Harmaily. (1988) Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI.

Peter Mahmud Marzuki, (2011), Penelitian Hukum, Jakarta; Kencana Prenada Media Group.

Salim HS, (2010), Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta; Rajawali Persada.

Website

Tempo, 2007, Eurico Ajukan Uji Materi https: //nasional. tempo.co/read/102764 /eurico- guteres-ajukan-uji-materi-uu-pengadilan-ham Diakses pada Tanggal 1 Februari 2020 Pukul 22.00

https://news.detik.com/berita/d-798824/guterres-gugat-pengadilan-ham Diakses pada Tanggal 1 Februari 2020 Pukul 22.00

Jurnal

Abdul Wahid, Sunardi, dan Dwi Ari Kurniawati, (2019), Membumikan Konstitusi Indonesia Sebagai Upaya Menjaga Kebhinekaan, Yurispruden:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol 2, No. 2, Malang Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.

Muladi, (2000), Pengadilan Pidana Bagi Pelanggar HAM berati di Era Demokrasi, Jurnal Demokrasi dan HAM, Vol. 1. No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project