PENERAPAN HUKUM PIDANA YANG MENGATUR SOAL PERJUDIAN DALAM KEGIATAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
Abstract
ABSTR ACT
Â
Poverty is decisive in the onset of evil, due to the economic situation, which is below average, plus the increased needs of life make them desperate and cause negative thought to commit crimes and things that deviate from legal norms and religious norrma. Gambling at the head of a village chief is a solution for the perpetrators whose preconforcity is on average, and perpetrators of gambling crimes driven by the environment of gamblers and their cities, and the habit factor of gamblers and entertainment factors. The authors in this study used empirical as a reference to data collection to encourage the causes of gambling and repressers or penalties for gambling players during the selection of village heads.
Â
Keywords: Zahid Gambling
ABSTRAK
Â
Kemiskinan adalah hal yang menentukan dalam timbulnya kejahatan, dikarenakan keadaan ekonomi, yang prekonemiannya dibawah rata-rata, ditambah lagi kebutuhan hidup yang meningkat membuat mereka terdesak dan menimbulkan fikiran negatif untuk melakukan kejahatan dan hal-hal yang menyimpang dari norma-norma hukum dan norrma agama. Berjudi saat pemilihan kepala desa adalah solusi bagi pelaku perjudian yang prekonomiannya dibawah rata-rata, dan pelaku tindak pidana perjudian yang didorong dengan lingkungan para penjudi beserta bandar-bandarnyanya, dan faktor kebiasaan pelaku berjudi dan faktor hiburan. Penulis dalam penelitian ini menggunakan yuridis empiris sebagai acuan pengumpulan data untuk menngetahui faktor-faktor penyebab terjadinya perjudian dan penindakan atau sanksi bagi pelaku perjudian saat pemilihan kepala desa.
Â
Kata Kunci: perjudian zahidÂ
Full Text:
PDFReferences
Yan pramadyah pusa, Kamus hukum, edisi bahasa belanda. 1997
Abid zamzami, Pelaksanaan fungsi hukum adminitrasi Negara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. 2020
Mas Soebagio, Permasalahan dalam bidang hukum. 2012
Abdul wahid, Etika dan pemilu. Vol 2 nomor 3 oktober tahun 2005 hal 2
Purwiyanto, Lasbang Bessindo. 2009 hal 71
Made darma weda, Kriminologi. 1996 Hal. 15
Frank E. Hagan. Pengantar kriminologi. Kencana prenadamedia group 2013, hal. 139
Sudaso, Kenakalan remaja. 2008 hal 113
M.husein harun, Penyidik dan penuntut dalam proses pidana. 1991 hal 57
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang perjudian nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian hlm 1
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Jurnal
Abdul wahid, Etika dan pemilu. Vol 2 nomor 3 oktober tahun 2005 hal 2
Abid zamzami, Pelaksanaan fungsi hukum adminitrasi Negara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






