ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENGIRIMAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI OLEH PERSEORANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
ABSTRACT
Human trafficking crime is a form of modern slavery with a particular mode. Indonesia's rapid growh that is not compensated for domestic employement has caused many Indonesian wandering abroad in order to get a more decent job. However, because of the limitations of knowledge and vulnerability positions, they are not uncommon victimezed of human trafficking crime with material or imateril losses. Based on the problem, it could be formulated by a number of the problem: how human trafficking crime with the operandi mode of dispatching Indonesian migrant worker abroad by individual and how a criminal law applies, how the concept of restitution rights guaranteed as a form of protection against the victims of human trafficking crime. The research method used in this study is normative juridical studies. The resuls of this research show that illegal Indonesian migrant worker is particularly vulnerable to be the victim of human trafficking because its law enforcement is not being taken seriously.
Keywords : human trafficking crime, Indonesian migrant worker,restitution rights
ABSTRAK
Tindak pidana perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan modern dengan modus tertentu. Pesatnya pertumbuhan penduduk Indonesia yang tidak dimbangi dengan ketersedian lapangan pekerjaan di dalam negeri menyebabkan banyak warga negara Indonesia yang merantau ke luar negeri dengan tujuan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Namun, karena faktor keterbatasan pengetahuan dan posisi rentan membuat mereka justru dijadikan korban tindak pidana perdagangan orang. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu, bagaimana tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri oleh perseorangan dan bagaimana penerapan hukum pidananya, bagaimana konsep jaminan pemenuhan hak restitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan tenaga kerja Indonesia yang ilegal sangat rentan menjadi korban perdagangan orang karena penegakan hukumnya yang tidak ditangani secara serius.
Kata Kunci : tindak pidana perdagangan orang, tenaga kerja Indonesia, hak restitusi
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Buku:
Henny Nuraeny, 2016, Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Depok: Raja Grafindo Persada.
Iskandar Zulkarnaen, 2015, Human Trafficking dalam Perspektif Yuridis dan Sosiologis Kemasyarakatan, Yogyakarta: Deepublish.
S. Edi Hardum, 2016, Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media. h anusia, Depok: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Penerbit Rajawali.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal:
Faisol, 2019. Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, Yurispruden, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Volume 2, Nomor. 2.
Arfan Kaimudin, 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Yurispruden, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Volume 2, Nomor 1.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






