WANPRESTASI KARYAWAN DALAM PERJANJIAN KONTRAK KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus PT Ekajaya Motor Malang)

Fiky Amrozi

Abstract


Abstract
Efforts to improve the quality of human resources in companies need to be done well, directed, and planned. One of the companies that made efforts to improve the human resources of its employees is PT Ekajaya Motor Malang, in this case the company provides an opportunity for employees to take part in work education and training, so that the company can compete healthily with other companies, bearing in mind the tight competition between companies . After the work education and training is finished, the company and the employee enter into a work agreement, provided that employees may not resign before the employment agreement period ends. But in general, every work agreement often arises with problems for one of the parties who did not implement the provisions stated in the contents of the agreement. As is the case at PT Ekajaya Motor Malang, in this case the employee commits a violation by resigning before the employment contract agreement period expires, which can be categorized as the employee has defaulted on the employment agreement.
The problems that arise are 1.) how the settlement efforts made by PT Ekajaya Motor Malang of employees who default on the work agreement. 2.) what are the legal consequences for employees who have defaulted on the work agreement.
This research is an empirical juridical research, which is descriptive in nature, the type of data used in this study are secondary data and primary data. The research location is PT Ekajaya Motor Malang which is located on Jl. Raya Belung RT.01 RW.02, Poncokusumo, Malang Regency. Data collection techniques are using interview techniques, observation, and literature study. The collected data is then processed and analyzed using qualitative descriptive methods.
From the results of research and discussion, it can be concluded that, 1.) the company is warning employees who have defaulted by inviting relevant parties to discuss with the company in order to resolve the problem so that resigning by means of consultation is not found a way out and employees are still found insisted on resigning from the company. Then the company will approve it, it's just that the salary deducted by 25% (twenty-five percent) after the first month will become the company's property. 2.) the company PT Ekajaya Motor Malang never brought this problem before the court because in addition to requiring administrative costs to the court of course there will be additional costs during the trial process, which is less effective in resolving this problem. The company prefers to resolve the family / mediation process.

Keywords: Wanprestatie, Employment Contract Agreement.

Abstrak
Upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada perusahaan perlu dilakukan secara baik, terarah, dan terencana. Salah satu perusahaan yang melakukan upaya peningkatan sumber daya manusia karyawannya adalah PT Ekajaya Motor Malang, dalam hal ini perusahaan memberi kesempatan kepada karyawan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja, sehingga perusahaan dapat bersaing secara sehat dengan perusahaan lain, mengingat ke depan persaingan antar perusahaan semakin ketat. Setelah pendidikan dan pelatihan kerja selesai, perusahaan dan karyawan melakukan perjanjian kerja, dengan ketentuan bahwa karyawan tidak boleh mengundurkan diri sebelum masa perjanjian kerja berakhir. Namun pada umumnya setiap perjanjian kerja kerap timbul permasalahan terhadap salah satu pihak yang tidak melaksanakan ketentuan yang telah dinyatakan di dalam isi perjanjian. Seperti halnya yang terjadi di PT Ekajaya Motor Malang, dalam hal ini karyawan melakukan pelanggaran dengan cara mengundurkan diri sebelum masa perjanjian kontrak kerja berakhir, yang mana dapat dikategorikan karyawan tersebut telah wanprestasi atas perjanjian kerja.
Permasalahan yang timbul adalah 1.) bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan PT Ekajaya Motor Malang terhadap karyawan yang melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja. 2.) apa akibat hukum terhadap karyawan yang telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang bersifat deskriptif,jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Lokasi penelitian di PT Ekajaya Motor Malang yang bertempat di Jl. Raya Belung RT.01 RW.02, Poncokusumo, Kabupaten Malang. Teknik pengumpulan data adalah dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan studi pustaka. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa, 1.) pihak perusahaan melakukan peringatan kepada karyawan yang telah wanprestasi dengan cara mengajak para pihak terkait untuk mendiskusikan dengan pihak perusahaan guna menyelesaikan permasalahan sehingga mengundurkan diri dengan cara musyawarah tersebut tidak ditemukan jalan keluarnya dan karyawan masih bersikukuh ingin mengundurkan diri dari perusahaan. Maka pihak perusahaan akan menyetujuinya, hanya saja uang gaji yang dipotong 25% (dua puluh lima per seratus) setelah bulan pertama akan jadi hak milik perusahaan. 2.) pihak perusahaan PT Ekajaya Motor Malang tidak pernah membawa masalah ini ke muka pengadilan karena selain membutuhkan biaya administrasi ke pengadilan tentunya akan ada biaya tambahan selama proses pengadilan berlangsung, yang mana itu kurang efektif untuk menyelesaikan masalah ini. Pihak perusahaan lebih memilih menyelesaikan secara kekeluargaan/mediasi.

Kata kunci: Wanprestasi, Perjanjian Kontrak Kerja.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Buku-buku:

A. Qiram Syamsudin Meliala, (2001), Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Yogyakarta.

Abdul Khakim, (2003), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, (2001), Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Internet:

Hakmi Kurniawan, Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan, http://panglimaw1.blogspot.com/2011/03/akta-otentik-dan-akta-di-bawah-tangan.html (diakses Pada 15 Maret 2020, pukul 20:12)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project