PENERAPAN PASAL 9 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH TERHADAP PERSERTIFIKATAN TANAH WAKAF UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM

Zeinul Yasin

Abstract


ABSTRAK

Masalah tanah merupakan masalah yang sangat mendasar dalam kehidupan masyarakat sehingga seringkali menimbulkan sengketa yang berkepanjangan. Tanah wakaf yang tidak didaftarkan dan tidak disertifikatkan dapat memicu timbulnya sengketa antara pihak yang mewakafkan dengan pihak ketiga yang mengklaim memiliki tanah tersebut. Sehingga dalam penelitian ini merumuskan: bagaimana prosedur persertifikatan tanah wakaf menurut Pasal 9 Peraturan Pemerintah Tahun 1997? Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi permasalahan perwakafan tanah hak milik?. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 dilakukan dengan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik melalui kegiatan pengukuran dan pemetaan. Pelaksanaan pendaftaran tanah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 sebagai berikut: 1) pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik, 2) pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah yang ditetapkan, 3) dalam hal suatu desa belum ditetapkan sebagai pendaftaran tanah secara sistematik sporadik, 4) pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan untuk yang berkepentingan. Faktor penyebab tidak didaftarkannya tanah wakaf antara lain: 1) kurangnya kesadaran wakif untuk mendaftarkan tanah wakaf, 2) kurangnya pengetahuan tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf, 3) keterbatasan biaya administrasi.

Kata Kunci: Wakaf, Pendaftaran Tanah, PP No.24 1997

 

ABSTRACT

Land issues are a very fundamental problem in people’s lives so that they often cause prolonged disputes. Waqf land that is not registered and not cartified can trigger disputes between the endowment and the third party who claims to own the land. So in this research formulate: how is the waqf land procedure according to Pasal 9 PP No. 24 Of 1997? What factors influence the issue of ownership?. The research method used empirical juridical research types. The first land registration activity according to PP No. 24 Of 1997 was carried out with physical data collection and processing activities through measurement and mapping activities. Implementation of land registration to PP No.24 Of 1997 as follows: 1) land registration for the first time is carried out throught systematic and seporadik land registration, 2) systematic land registration is based on a plan and carried out in the designated area, 3) in the case of a village not yet designated as a systematic and sporadic land registration, 4) sporadic land registration is carried out for interested parties. Several factors that cause the non-registration of waqf land include:  1) Lack of waqf awareness to register waqf land, 2) Lack of knowledge about the procedures for registering waqf land, 3) Limited administrative costs.

Keywords : Waqf, Land Registration, PP No.24 1997


Full Text:

PDF

References


Ayu, I,K, (2019, Maret-Agustus), Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu, Volume 27,

Nomor 1.

Ayu, I,K dan Heriawanto,B,K, (2019, Agustus), Perbandingan Pelaksanaan Program

Agraria Dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu, Volume 3,

Nomor 2.

Bambang Waluyo, (2002, Jakarta, Sinar Grafika) Penelitian Hukum Dalam Praktek,

Hlm.15.

Beni Bosu, (1997, Jakarta, Meditama Saptakarya),Perkembangan Terbaru Sertifikat

(Tanah, Tanggungan, dan Condominium), Hlm.5.

Harsono, Boedi. (2008, Jakarta: Djambatan), Hukum Agraria Indonesia, Hlm.480.

Salim, H,S. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Cetakan 2, (2012, Jakarta: PT.

Raja Grafindo Persada), Hlm.41

Sutedi, Andrian. (2014, Jakarta, Sinar Grafika), Sertifikat Hak Atas Tanah dan

Pendaftarannya, Hlm.57.

UU RI No. 5 Tahun 1960 pada pasal 19 ayat (1) Mengenai Kepastian Hukum Oleh

Pemerintah Terhadap Pendaftaran Tanah Oleh Masyarakat

Yamin Lubis, (2010, Bandung, Mandar Maju), Hukum Pendaftaran Tanah, Hlm.273.

Zaman Nurus. (2016, Bandung, Refika Aditama), Politik Hukum Pengadaan Tanah

Antara Kepentingan Umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Hlm. 161

Permana,F,E dan Yulianto Agus, (2016, Desember, 06), Pentingnya Sertifikasi Tanah

Wakaf, diakses pada Februari, 06, 2020. Dari nama wibwsite :

https://m.republika.co.id/amp/ohqzaq396


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project