UPAYA YANG DILAKUKAN KEPOLISIAN TERHADAP BALAPAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR

Ferdin Okta Wardana

Abstract


UPAYA YANG DILAKUKAN  KEPOLISIAN TERHADAP BALAPAN LIAR

YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR

( Studi kasus di Polsek Mlarak Kabupaten Ponorogo )

Ferdin Okta Wardana[1]

21601021119

Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Jl.Mayjen Haryono Nomor 193,Kota Malang

Email :ferdin.okta@yahoo.com

ABSTRACT

Writing this journal a summary of the results of research conducted by researchers against the background of the problems made by the police against illegal racing that is often done by children.The formulation of the problem is about the factors that cause children to do wild racing? efforts made by the police? the obstacles faced by the police and their resolution if the perpetrators are caught red-handed and are still children? the method used is juridical empirical by conducting direct interviews with informants, observing the location of the wild race.Conclusions factors that cause children to do wild racing are the fun and hobbies of children, social factors and environmental and family factors, their efforts are socialization to the general public and to go to school to aim for parents to supervise their children so as not to participate in illegal racing, also for children not to be easily influenced, but the obstacle experienced by the police is the absence of reports from the community when the race

Keywords: Children,RaceLiars,Police

ABSTRAK

            Penulisan jurnal ini ringkasan hasil penelitian yang dilakukan peneliti dilatar belakangipermasalahan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap balapan liar yang sering dilakukan oleh anak.Rumusan masalahnya adalah mengenai faktor yang menyebabkan anak melakukan balapan liar?upaya yang dilakukan kepolisian? hambatan yang dialami kepolisian serta penyelesaianya apabila pelaku tertangkap tangan dan masih anak? metode yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan melakukan wawancara langsung kepada narasumber,observasi ke tempat terjadinya balapan liar.Kesimpulanya faktor yang menyebabkan anak melakukan balapan liar yaitu kesenangan dan hobi dari anak,faktor pergaulan serta faktor lingkungan dan keluarga,upayanya yaitu sosialisasi kepada masyarakat umum dan ke sekolahan tujuanya agar orang tua mengawasi anaknya agar tidak ikut ikutan balapan liar, juga bagi anak agar tidak mudah terpengaruh,akan tetapi hambatan yang dialami polisi yaitu tidak adanya laporan dari masyarakat kapan balapan liar dilakukan serta apabila pelaku masih anak maka polisi wajib menghibau kepada anak tentang bahayanya balapan liar

Kata Kunci : Anak,Balap liar,Kepolisian


[1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adib Bahari,2010.Tanya-jawab aturanwajib berlalu lintas,Pustakayustita,Yogyakarta,

I.S.Susanto,2011,Statistik Kriminal Sebagai Konstruksi sosial,Gentha Publishing,Yogyakarta,

Kartini Kartono,2007,Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja.Jakarta:Rajawali Pers

SarwonSarlito W,2006,Psikologi Remaja.Jakarta.PTRajaGrafindo Persada,

Soerjono Soekanto,Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.Cetakan Pertama,Rajawali.Jakarta,

Jurnal

Agung Witoro,2014,Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Balap Liar di Kabupaten Bantul. Jurnal Hukum.Universitas Atma Jaya Yogyakarta,

Arfan Kaimuddin,2016,Pelindungan hukum korban tindak pidana pencurian ringan pada proses diversi tingkat penyidikan.Jurnal Hukum.Universitas Brawijaya. Malang Herzegovianto Hutomo Putra,2017,Upaya kepolisian dalam Penanggulangan Balapliar yang dilakukan oleh anak.Jurnal Hukum.Universitas Lampung,

Wawancara

Wawancara Kepada AIPTU Tarmuji Polsek Sambit.Ponorogo pada tanggal 23 November 2019 Jam 10.00 WIB

Wawancara Kepada Achmad Bijaksono.Pelaku balap lir.tanggal 10 Desember 2019 Jam 13.00 WIB

Wawancara Kepada ikhsan Bagaskara pelaku balap liar.Tanggal 23 November 2019 jam 16.00 WIB

Wawancara Kepada Dimas Paku Sadewo pada 6 Desember 2019 pukul 18.30 WIB

Wawancara Kepada Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini pada tanggal 3 Desember jam 09.00 WIB

Wawancara Kepada AIPTU H.Muhammad Satriyo Tanggal 10 Desember 2019 jam 09.00 WIB

Wawancara Kepada Kanit BINMAS Polsek MlarakAIPTU Taufik Hidayat S.H tanggal 6 Desember 2019 Jam 10.30 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project