IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN JEMBER NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN ( Studi Tahun 2018 dan 2019 )
Abstract
ABSTRACT
REGIONAL REGULATION, Jember Regency No. 6 of 2016 concerning Legal Aid for the Poor is a regulation derived from the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 42 of 2013 which is in one of the articles namely in article 18 paragraph 1 that the source of funding for providing legal aid is burdened to the State Budget, however, in article 19 paragraph 1 it was explained that the regions could also allocate a budget for providing Legal Aid in the APBD, the jember district government made the regional regulation with the aim of providing good legal services to the people of Jember based on the principles of justice, equality in the law, openness, efficiency, effectiveness and accountability, So that in the implementation of the regional regulation the district government of Jember collaborates with the Legal Aid Organization in providing legal assistance
Key words : local regulation, legal aid, poor society,
Â
ABSTRAK
PERATURAN DAERAH Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 yang mana di dalam salah satu pasalnya yakni didalam pasal 18 ayat 1 bahwa sumber pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum di bebankan kepada APBN, namun di dalam pasal 19 ayat 1 di terangkan bahwa daerah juga dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD maka pemerintah kabupaten jember membuat perda tersebut dengan tujuan memberikan pelayanan hukum yang baik kepada masyarakt jember yang berlandasan asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas. Sehingga di dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut pemerintah kabupaten jember berkerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum di dalam memberikan bantuan hukum.
Full Text:
PDFReferences
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 6 TAHUN 2016 pasal 3 h.4
BUKU
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing Yogyakarta, 2009, hlm 8
Supriadi, SH., M.Hum, Etika Profesi Hukum, Sinar grafika, Jakarta, 2006. h . 1.
Suratman, SH,MH. H.Philips DIllah, S.H,M.H, Metode Penelitian Hukum, Alfabet, Bandung, 2015 hlm, 47.
YLBHI dan PSHK.Panduan Bantuan hukum Di Indonesia, edisi 2, Jakarta , yayasan obor indonesia 2009. h.33
JURNAL
Abdul Wahid, (2018), Kolaborasi Kleptokrasi Birokrasi dan Korporasi, Jurnal Yurispruden, Vol. 1. No. 1. h. 14
Arfan Kaimuddin, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Islam Malang, Vol. 2, No. 1
M.fahrudin Andriansah,2020, Peran Partai Politik Lokal Dalam Penyelanggaraan Otonomi Khusus Di Aceh, Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Islam Malang, Vol. 2, No. 1
WAWANCARA
Wawancara dengan Ketua OBH Kab JEMBER, 19 mei 2020
Wawancara dengan Kasubag bantuan hokum kab JEMBER, 19 mei 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






