PELAKASANAAN PERJANJIAN GADAI TANAH DAN HAMBATAN - HAMBATANNYA (DI KECAMATAN KALIPURO KABUPATEN BANYUWANGI)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian gadai tanah dan faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan perjanjian gadai tanah di Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi. Metode yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu berdasarkan kualitas atau mutu datanya, kemudian dilakukan penguraian data-data yang diperoleh dari hasil penelitian dengan teori-teori hukum yang berkaitan dengan masalah yang diajukan, Peranan Kepala Desa sebagai saksi pelaksanaan perjanjian gadai tanah di Kecamatan Kalipuro belum berfungsi. Hal ini dikarenakan para pihak dalam mengadakan perjanjian gadai tanah itu dilakukan secara lisan dan secara diam-diam, sehingga tidak ada bukti tertulis mengenai perjanjian gadai tersebut. Dan apabila terjadi sengketa diselesaikan sendiri oleh kedua pihak.Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi selaku badan yang mempunyai wewenang dalam pengaturan yang berkaitan dengan tanah mengatasi hambatan tersebut dengan cara mengadakan penyuluhan-penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai pertanahan khususnya masalah pelaksanaan gadai tanah, memantau pelaksanaan gadai tanah di tiap-tiap kecamatan dengan meminta laporan rutin dari camat mengenai adanya gadai tanah di wilayahnya, memberikan penjelasan kepada masyarakat yang mempunyai masalah yang berhubungan dengan tanah. Untuk mengantisipasi adanya unsur pemerasan dalam pelaksanaan gadai tanah maka perlu diadakan penyuluhan hukum yang selama ini belum diadakan, dan disamping itu juga perlu diberi pandangan bagi pihak yang mengadakan gadai mengenai pelaksanaan perjanjian gadai tanah bila ditinjau dari hukum.
Kata kunci: Pelaksanaan Gadai Tanah
Â
Full Text:
PDFReferences
Budi Harsono, 2008. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Djambatan
Busnar Muhammad, 2013. Pokok Hukum Adat, Jakarta: Pradya Paramita
Edy Ruchiyat, 1987. Pelaksanaan Landerfrom Dan Jual Gadai Tanah Berdasarkan UU No. 56 Prp 1960, Bandung : Armico
Lilik Istiqomah, 1981. Hak Gadai Atas Tanah Usaha Nasional, Surabaya: Prada Paramita
Masjchoen Sofyan, Sri Soedewi, 1980. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta: Liberty
Philips Dillah Suratman, 2013. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta CV
Rustandi Ardiwilaga, 2009. Hukum Agraria Indonesia, Bandung: NV Masa Baru
Sakka dan Miru, 2011. Hukum Perikatan, Jakarta: Rajagrafindo Persada
Setiawan R, 1987. Hukum Perikatan- Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Sumur
Soedalhar, 1984. UUPA Dan Landerfrom Beberapa Undang-Undang dan Peraturan Hukum Tanah, Surabaya: Karya Bakti
Soekanto, 1981. Meninjau Hukum Adat Indonesia, Jakarta: CV.
Rajawali
Sofyan Effendi, 1984. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Galia Indonesia
Subekti, 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya
Sujoyo Wingnyodipuro, 1982. Pengantar Hukum Adat di Indonesia, Bandung: Sumur
Ter Baar Bzr, 2013. Azas-Azas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita
Van Dijk, 2009. Pengantar Hukum Adat Indonesia, Sumur Bandung: Sumur
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






