ANALISIS YURIDIS PERMENAG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG EKSISTENSI HAK ULAYAT DALAM HUKUM AGRARIA NASIONAL

Muhammad Syukur

Abstract


ABSTRAK

Agrarian conflict is one of the main sources of demands for gaining state recognition for the existence of indigenous peoples. Indigenous peoples struggle to get treatment for their constitutional rights. Minister of Agrarian Regulation No. 5 of 1999 (hereinafter referred to as Permenag) is the first regulation governing the way to recognize the existence of customary rights of indigenous peoples. Based on this background, this paper raises the formulation of the problem, namely: 1. How is the Legal Analysis of Permenag? 2. How to protect customary rights after the enactment of the regulation? This research is a normative legal research. Use a statutory, conceptual, and case approach. Collection of legal materials through the method of literature study, with primary and secondary legal materials. Legal materials are reviewed to address these legal issues.The results showed that, this regulation was born in order to fill the legal vacuum in response to pressure from indigenous peoples. As the first regulation that recognizes the existence of customary rights of indigenous people since the ratification of the LoGA. The regulation is a guideline for local governments to resolve indigenous peoples' customary rights issues.

Key words: Permenag 5/1999, Ulayat right, Recognition.

 

ABSTRACT

Konflik agraria menjadi salah satu sumber utama tuntutan untuk memperoleh pengakuan negara atas keberadaan masyarakat adat. Masyarakat adat berjuang untuk mendapat perlakukan atas hakâ€hak konstitusional mereka. Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 (selanjutnya disebut Permenag) merupakan peraturan pertama yang mengatur cara pengakuan keberadaan hak ulayat masyarakat adat. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana Analisis Yuridis Permenag tersebut? 2. Bagaimana Perlindungan Hak Ulayat Setelah Berlakunya Permenag tersebut?Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Bahan hukum dikaji untuk menjawab isu hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Peremenag ini lahir dalam rangka mengisi kekosongan perundangâ€undangan guna menanggapi tekanan dari


masyarakat adat. Sebagai peraturan pertama yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat sejak disahkannya UUPA. Permenag tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan hak ulayat masyarakat adat.

Kata Kunci: Permenag 5/1999, Hak Ulayat, Pengakuan.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari

Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor 1249 Tahun 2002 tentang Pengukuhan Hutan Adat Batu Kerbau

Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 287 Tahun 2003 tentang Pengukuhan Kawasan Bukit Tapanggang Sebagai Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Desa Guguk Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin

Buku

AMAN. (2010). Memahami Dimensi-dimensi Kemiskinan Masyarakat Adat. Jakarta: AMAN dan ICCO.

Maria S.W. Sumardjono. (2001). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Buku Kompas.

_____ (1982). Puspita Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria. Yogyakarta: Andi Offset.

_____(2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Michaela Haug. (2007). Kemiskinan dan Desentralisasi di Kutai Barat: Dampak Otonomi Daerah terhadap Kesejahteraan Dayak Banuaq. Bogor: CIFOR.

Jurnal

Diyan Isnaeni, (2017). Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila, JU-ke Jurnal Ketahanan Pangan, Desember. Volume 1, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project