UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Abstract
ABSTRACT
Crimes in the community are increasingly diverse and tend to increase, especially those that occur in the area of big cities like Surabaya. In order to expedite the conduct of investigations against perpetrators of theft crimes with violence, the investigators undertake acts of coercive effort which is one part of criminal activity investigations. The forms of forced measures include summons, arrest, detention, search and seizure of evidence. This forced effort is part of the construction of law enforcement.
Keywords: theft, law, crime, investigators
Â
ABSTRAK
Kejahatan di tengah masyarakat semakin beragam dan cenderung mengalami peningkatan, khususnya yang terjadi di wilayah kota-kota besar seperti Surabaya. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan, maka penyidik melakukan tindakan upaya paksa yang merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyidikan tindak pidana. Adapun bentuk-bentuk dari tindakan upaya paksa tersebut meliputi ;pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Upaya paksa ini merupakan bagian dari konstruksi penegakan hukum.
Kata kunci: pencurian, hokum, kejahatan, penyidik
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra aditya bakti. Bandung.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung, Refika Aditama.
A.S Alam, 2002, Kejahatan, Penjahat, dan Sistem Pemidanaan, Makassar, Lembaga Kriminologi Universitas Hasanuddin
Bambang Poernomo, 1988. Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Amarta Buku.
Budi Rizki H, dan Rini Fathonah, 2014. Studi Lembaga Penegak Hukum, Bandar Lampung: Justice Publisher.
H.A.K Moch Anwar, 1989, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Cet. 5, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Moeljatno, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
R, Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya, Bogor: Politea.
Satjipto Rahardjo, 1983. Masalah Penegakan Hukum. Bandung : Sinar Baru.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Normatif SuatuTinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarto, 1996, Hukum Pidana Materil, cet : II, Jakarta: Sinar Grafika
Sumadi Suryabrata, 2004, Metode Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Anang Sulistyono, Abdul Wahid, dan Mirin Primudiyastutie, “Interpretasi Hukum oleh Hakim Konstitusi dalam Mendekonstruksi Korupsi Migas,†dalam http://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/article/view/1429/322, akses 14 Januari 2020,
Abdul Wahid, Sunardi, Dwi Ari Kurniawat, “The Implementation of Doctrine of Diversity as an Attempt to Prevent Terrorism in Collegeâ€, dalam https://www.iiste.org/Journals/index.php/JLPG/article/view/48518, akses 14 Januari 2020,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






