TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEABSAHAN PEMBAYARAN ZAKAT YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE YANG BERAFILIASI DENGAN BAZNAS MENURUT IMAM SYAFI’I
Abstract
ABSTRACT
Zakat is to give a special portion of a special asset with special provisions, and part of it at a specific time to his mustahiq. Zakat is one of the pillars of Islam that is required for every capable Muslim, his position is very important in Islam. Along with advances in technology, zakat payments can now be made online. This thesis research method uses the normative juridical method. There are conditions for zakat. The pillars of zakat itself are intention and tamlik. By law, Islamic zakat which is channeled through online is not a problem. Zakat which is to facilitate muzakki channeling zakat is fine, legally it is not a problem. However, he also hopes that the amil zakat institution will continue to be responsible even if it is distributed online, and that it is carried out in accordance with the principles in sharia provisions.
Keywords: Zakat, Pillars of Islam, Online
ABSTRAK
Zakat ialah memberikan bagian yang khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus, dan sebagiannya pada waktu yang khusus kepada mustahiqnya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap umat muslim yang mampu, kedudukannya sangat penting dalam Islam. Seiring dengan kemajuan teknologi, pembayaran zakat saat ini bisa dilakukan dengan cara online. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Terdapat syarat-syarat dari zakat. Rukun dari zakat sendiri adalah berupa niat dan tamlik. Secara hukum Islam zakat yang disalurkan melalui online tidak menjadi masalah. Zakat yang untuk memudahkan muzakki menyalurkan zakatnya sah-sah saja, secara hukum tidak dijadikan masalah. Namun, tak luput juga berharap supaya lembaga amil zakat tetap bertanggung jawab walaupun disalurkan secara online, serta yang dilakukan sesuai dengan prinsip dalam ketentuan syariah.
Kata Kunci: Zakat, Rukun Islam, Online
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Al-Zuhaili Wahbah, (2005), Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung: Remaja Rosda Karya, Cet. Ke 6.
Kurnia, H. Hikmat, H. A. Hidayat, (2008), Panduan Pintar Zakat, Jakarta: Qultum Media.
Masturi Ilham, Nurhadi, (2008), Fiqih Sunnah Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Soekanto Soerjono dan Mamuji Sri, (2003), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subianto H., (1990), Analisis Isi Siaran Berita Nasional Televisi Republik Indonesia, Surabaya: FISIP UNAIR.
Wahbah Zuhaily, (2010), Fiqih Imam Syafi’i, terj: M. Afifi, Abdul Hafiz, Jakarta: PT Niaga Swadaya.
Jurnal
Misranto, M. Taufik, (Juni 2018), Yurispruden: Keselamatan Tenaga Kerja Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Prespektif Islam, UDHR, dan Hukum Positif), Vol. 1, No. 2.
Internet
Berzakat, (2017, Juni, 23), Hukum Zakat Via Online diakses pada tanggal 22 Desember 2019, website: https://suaramuslim.net/hukum-zakat-via-online/
Himam, (2019, September, 14), Kompasiania, Sebelum Membayar Zakat Secara Online, Pastikan 3 Hal Penting, diakses pada tanggal 6 Desember 2019, website: https://www.kompasiana.com/primata/5d7c5e27097f36688e289bc2/sebelum-membayar-zakat-secara-online-pastikan-3-hal-penting-ini?page=all
Muhyiddin, Amanda Gita, (2017, Juni, 07), MUI Ingatkan Masyarakat yang Berzakat Online diakses pada tanggal 2 Januari 2020, website: https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/17/06/07/or653i423-mui-ingatkan-masyarakat-yang-berzakat-online
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






