PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Â
ABSTRACT
Work is a form of desire from every person to get income in meeting their needs and survival. In the work there are rights and obligations that will be given because of the legal relationship that comes from the agreement. In termination of employment, it must be in accordance with the contents of the work agreement stipulated in Law Number 13 of 2003 concerning manpower and hereinafter referred to as termination of employment. Termination of employment with the expiration of the time specified in the work agreement and predetermined reasons will not cause problems for both parties in the work system, in contrast to termination of employment will lead to legal problems, because with the termination of employment one-sided labor can bear the loss with loss of work and source of income, which is caused by company policy. The purpose of this research is to find out how the form of legal protection for workers who experience a one-sided termination of employment and how the form of dispute settlement of termination of unilateral employment termination of labor. The approach method used is the statute approach, conceptual approach and the case approach. The results of research on legal protection of workers who experience a one-sided termination of employment, namely employers in implementing policies should not be done unilaterally, because workers have preventive and reference legal protection that has been regulated in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. Legal protection and forms of settling disputes over unilateral termination of employment for workers through bipartite, mediation, conciliation, and through industrial relations courts.
Keywords: Termination of employment, Protection, Labor.
ABSTRAK
Pekerjaan ialah merupakan salah satu bentuk keinginan dari setiap orang untuk mendapatkan penghasilan dalam memenuhi kebutuhannya dan keberlangsungan kehidupannya. Dalam pekerjaan terdapat hak dan kewaajiban yang akan diberikan karena adanya hubungan hukum yang bersumber dari perjanjian. Dalam pemutusan hubungan kerja harus sesuai berdasarkan dengan isi perjanjian kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dan yang selajutnya disebut sebagai pemutusan hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja dengan berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja serta alasan-alasan yang telah ditentukan sebelumnya tidak akan meyebabkan permasalahan terhadap kedua belah pihak dalam sistem kerja, berbeda halnya dengan pemutusan hubungan kerja sepihak akan menyebabkan permasalahan hukum, karena dengan dilakukannya pemutusan hubungan kerja sepihak tenaga kerja dapat yang menanggung kerugian dengan kehilangnya pekerjaan dan sumber mata penghasila, yang diakibatkan oleh kebijkan perusahaan. Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak dan bagaimana bentuk penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap tenaga kerja. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Undang-undang (Statute Approach), pendeketan konseptual (conseptual aproach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian terhadap perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak yaitu pengusaha dalam melaksanakan kebijakan tidak boleh dilakukan secara sepihak, karena tenaga kerja memiliki perlindungan hukum preventif dan refrensi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum dan bentuk peneyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap tenaga kerja melalui bipartite, mediasi, konsiliasi, dan melalui gadilan hubungan industrial.
Kata Kunci: Pemutusan hubungan kerja, Perlindungan, Tenaga kerja.
Full Text:
PDFReferences
Daftar pustaka
Agusmidah. Tentang Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. (Medan:Galia Indonesia. 2010)
CST. Kansil. Tentang Tananan hukum dan Pengaantar Ilmu Hukum
Indonesia. (Jakarta:Balai Pustaka:2009)
Danang Suyoto. Tentang Kewajiban dan Hak Bagi Tenaga kerja dan Pengusaha. (Pustika Yustisia:Yogjakarta:2013)
Eka Sumaryati dan Tini K. Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dan Pesangon, (Jakarta Timur; Dunia Cerdas, 2013)
F.X. Djumialji.. Tentang Perjanjian Kerja. (Bumi Akasara:Jakarta:2009)
Hortono, Judianto. Segi Hukum Dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. (Rajawali Pres:Jakarta:1992)
Imam soepomo. Tentang Pengatar Hukum Perburuhan. (Djambatan:Jakarta:1995)
Kertasapoetra. G. Tentang Hukum perburuan di Indonesia. (Bina Aksara:Jakarta:1998)
Lalu husni. Tentang Pengantar Hukum KetenagaKerjaan. (Raja Grafindo Persada:2019)
Maimun. Tentang Hukum Ketenagakerjaa. (PT Abadi:Jakarata:2004)
Peter Mahmud Marjuki.2005. Penelitian Hukum. (Kencana Prenada Media Group, Jakarta)
R.Soerono. Cetakan 2. Tentang Perlindungan Hukum. (Jakarta: Bumi aksara:2011)
Soerjono Soekanto. Pengantar Metode Penelitian Hukum.( Cetakan ketiga. 1986.Universitas Indonesia, Jakarta)
Soerjono Soekanto,Tentang Pengantar Penelitian Hukum. (Ui Press:Jakarta:1984)
Sajibto Rahardjo, Tentang Bentuk Permaslahan Hukum di Indonesia. (Bandung:Alumi:1993)
Sendjun H. Manullin. Tantang Pokok-pokok Hukum ketanagakerjaan Indonesia. (Rianeka Cipta:Jakarta:1990)
Wiwoho Soedjono, Cetakan 3. Tentang Hukum perjanjian kerja , (Jakarta; Rineka Cipta, 1991)
Eka Sumaryati dan Tini K. Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dan Pesangon, (Jakarta Timur; Dunia Cerdas, 2013), Hlm 1
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang -Undang Hukum perdata
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Nomor 150/Men/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Rugi Perusahaan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






