TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MAKAR PADA GERAKAN PEOPLE POWER TANGGAL 17 APRIL 2019
Abstract
ABSTRACT
Aanslag is an attack aimed at the country's leaders, territories, and governments. Therefore, it is important for all levels of society to make efforts aimed at providing protection to state security, especially protection from separatist and radical groups that can threaten the security of the Republic of Indonesia. Indonesia as a country of law regulates treason in Articles 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, 140 of the Criminal Code. The events of the People Power movement can be categorized as treason with the necessity of fulfilling all the elements contained in the article. In this research, the writer uses normative juridical as a research reference to determine the People Power movement, including treason crime. Aanslag is not only a threat to the State of Indonesia but also countries around the world. This study aims to examine the relevance of treason with the invitation of the people power movement that occurred on April 17, 2019.
Keywords: Aanslag, State Security, People Power
ABSTRAK
Makar merupakan serangan yang ditujukan kepada pemimpin negara, wilayah negara, dan pemerintah negara tersebut. Oleh sebab itu, penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan upaya yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap keamanan negara terutama perlindungan dari kelompok separatis dan radikalis yang dapat mengancam keamanan Republik Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum mengatur makar dalam Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, 140 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa gerakan People Power dapat dikategorikan pada perbuatan makar dengan keharusan terpenuhinya segala unsur yang ada pada pasal tersebut. Penelitian ini penulis menggunakan yuridis normatif sebagai acuan penelitian menentukan gerakan People Power termasuk delik makar. Makar bukan hanya ancamana bagi Negara Indonesia akan tetapi juga negara-negara di seluruh dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi makar dengan ajakan gerakan people power yang terjadi pada tanggal 17 April 2019.
Kata Kunci: Makar, Keamanan Negara, People Power
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Perauturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Buku
Abdul Wahid, Susani Tri Wahyuningsih, 2019, Paradigma Sosiologi HukumProgresif, Surabaya: Nirmana Media Utama.
Lamintang. 2010. Deik-Delik Khusus: Kejahatan terhadap Kepentingan Hukum Negara. Jakarta: Sinar Grafika
Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politeia.
Sirajuddin,et.al. 2016, Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah, Malang: Setara Press.
Jurnal
Arfan Kaimuddin, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak dalam Peraturan Perundnag-Undangan di Indonesia,Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Islam Malang, Vol. 2, No. 1.
Clip Anggara S. Marjono dan Kayan Swastika, (2017), American Intervention In The Overthrow Of President Ferdinand E. Marcos In Philippines In 1983-1986, Jurnal Historica, Vol. 1. No.1.
Skripsi
Lilis Kholishoh, 2017, Tinjauan Hukum Islam terhadap Tindak Pidana Makar dalam KUHP, Skripsi tidak diterbitkan, Semarang, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Putri Rezki Manan, 2017, Pengaruh People Power dalam Suksesi Kepemimpinan di Mesir, Skripsi tidak diterbitkan, Makassar, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar.
Internet
ICJR. 2017. Mengembaikan Makna “Makar†dalam Hukum Pidana Indonesia:
Uji Materil ICJR terhadap Pasal-Pasal Makar dalam RKUHP di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 7/PUU-XV/2017. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Haris Fadhil. (17 Mei 2019). Kepala Kejati DKI tunjuk 5 Jaksa Tangani Kasus
Eggi Sudjana. Diakses pada Desember 22, 2019. detikNews. Website: https://news.detik.com/berita/d-4553878/kepala-kejati-dki-tunjuk-5-jaksa-tangani-kasus-eggi-sudjana)
Marisa Safitri. (14 Mei 2019). Sejarah Kemunculan People Power dan
Hubungannya dengan Indonesia. Diakses pada Desember 17, 2019. IDN Times. Website: https://www.idntimes.com/news/indonesia/marisa-safitri-2/sejarah-kemunculan-people-power-dan-hubungannya-dengan-indonesia/full.
Samsuduha Wildansyah. (9 Mei 2019). Polisi Tetapkan Eggi Sudjana sebagai Tersangka Makar. Diakses pada Desember 22, 2019. detikNews. Website: https://news.detik.com/berita/d-4542222/polisi-tetapkan-eggi-sudjana-sebagai-tersangka-makar
Suyono Sugondo. (27 April 2019). Perkara Makar, Eggi Sudjana dan Dewi Ambarwati Saling Lapor Polisi. Diakses pada Desember 23, 2019. JOGJAinside. Website: https://jogjainside.com/perkara-makar-eggi-sudjana-dan-dewi-ambarwati-saling-lapor-polisi/.
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ. (14 Juni 2019). Penyidik Polda Metro Jaya tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Makar.diakses pada Desember 15, 2019. Polda Metro Jaya. Website: http://reskrimum.metro.polri.go.id/site/berita?query=eggi+sudjana.
( ). (25 Juni 2019). Ini Pertimbangan Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Eggi Sudjana. Diakses pada Desember,18, 2019. Polda Metro Jaya.Website:http://reskrimum.metro.polri.go.id/site/berita?query=eggi+sudjana/.
( ). (25 Juni 2019). Polda Metro Jaya Limpahan Berkas Perkara Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan. Diakses pada Desember, 16, 2019. PUSKOMINFO, Bid. HUMAS Polda Metro Jaya. Website: http://reskrimum.metro.polri.go.id/site/berita?query=eggi+sudjana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






