PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS PERUSAHAAN ASURANSI JIWA BERSAMA YANG MENGALAMI LIKUIDITAS (STUDI DI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA CABANG BONDOWOSO)
Abstract
ABSTRACTÂ Â Â
Liquidity of the joint life insurance of Bumiputera resulted was be delayed of payment of claims to the customer.The problems discussed in this paper are: How is the responsibility of the join life insurance of Bumiputera a branch Bondowoso has experienced the issues of liquidity to customers, How is the mechanism of refund of the join life insurance customer of Bumiputera a branch of Bobdowoso and the obstacles, How to protect the law of the join life insurance of Bumiputera a branch of Bondowoso. This research is a juridical research empirically by using a sociological juridical approach that sees reality occurring in the field. Based on the results of this research can be concluded of the joint life insurance of Bumiputera customers will be responsible for the rights of policyholders (insurance customers) by conducting a process of rescheduling the payment of claims. The mechanism of refund of joint life insurance clients using centralization of claims (application of claims paymen) its claims by the centralization of the claim causing inefficiencies of time. Legal protections for insurance customers are more regulated in POJK No. 1/07/2013 about consumer protection of the financial services sector.
Key words: Joint Life Insurance of Bumiputera, Liquidity, Legal Protection
Â
ABSTRAK
Likuiditas yang dialami oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera mengakibatkan penundaan pembayaran klaim terhadap nasabah. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah : Bagaimana tanggung jawab Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Cabang Bondowoso yang mengalami persoalan likuiditas terhadap para nasabah, Bagaimana mekanisme pengembalian dana nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Cabang Bondowoso dan Hambatannya, Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Cabang Bondowoso. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang melihat kenyataan yang terjadi di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera akan Bertanggung Jawab atas hak pemegang polis (nasabah asuransi) dengan melakukan proses penjadwalan ulang pembayaran klaim. Mekanisme pengembalian dana terhadap nasabah Asuransi Jiwa Bersama menggunakan sentralisasi klaim (aplikasi pembayaran klaim), hambatannya dengan menggunakan sentralisasi kliam menimbulkan ketidakefisienan waktu. Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi lebih banyak diatur dalam POJK No. 1/07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Kata Kunci : Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Likuiditas, Perlindungan Hukum
Â
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bambang Wulyono. (2002), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta; Sinar Grafika
Ferry Indores. (2008), Manajemen Resiko Perbankan, Jakarta; Raja Grafindo Persada
Lexy Moleong. (2007), Metode Penelitian Kualitatif, Bandung; Remaja Karya
M. Iqbal Hasan. (2002), Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Bogor; Ghalia Indonesia
Riyanto. (2001), Dasar-Dasar Pembelajaran Perumusan, Edisi ke-4, cetakan ke tujuh, Yogyakarta; BPFE
Suratman, Philips Dillah. (2015), Metode Penelitian hukum, Bandung; Alfabeta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
POJK No.1/07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Jurnal
Arfan Kaimudin. (1 Januari 2019), Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Yurispruden, Vol. 2 No. 1.
Internet
Bumiputera.SiaranPers, (2019), Komitmen AJB Bumiputera Terhadap Kewajiban Kepada Pemegang Polis, diakses pada 22 Oktober 2019. Website: 201http://ajb.bumiputera.com/listnews/news/newsmedia/pressreases/0/3/457/1/komitmenajbbumiputeraterhadapkewajibankepadapemegangpoli
Wawancara
Joehanes, kepala kantor cabang Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Bondowoso, Tanggal 25 November 2019.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






