KEBIJAKAN HUKUM PEMERINTAH KOTA BATU GUNA PENGEMBANGAN PARIWISATA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Jihan Fernanda

Abstract


Batu City is one of the tourist destinations located in East Java. There are at least 25 more tourist attractions located in Batu City. These government actions are regulated by law. Batu City Regional Regulation Number 1 of 2013 concerning the Implementation of Tourism has been regulated regarding government policies in seeking tourism development in Batu City. Based on the description on the background of the above research, it can be summarized in the following research, what is done by the Batu City government to develop tourism in the perspective of state administrative law ?, Why does the Batu City government issue a policy on tourism development? The research method used in this research is normative juridical study of literature. Many efforts were made by the Batu City government to increase tourism in Batu City. The government issued many policies to improve the welfare of the people of the tourism sector. The City Government of Batu also issued the brand 'Sinning Batu' which contained a symbolic message of the power of integration of education, agriculture and tourism as the potential to contribute to realizing the development vision in Batu City.

Keywords: Legal Policy, Government Efforts, Tourism Development in Batu City

Kota Batu salah satu tempat tujuan wisata terletak di Jawa Timur. Setidaknya ada 25 lebih tempat wisata berada di Kota Batu. Tindakan pemerintah ini di atur ke dalam perundang – undangan. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sudah di atur mengenai kebijakan – kebijakan pemerintah dalam mengupayakan pengembangan pariwisata di Kota Batu. Berdasarkan uraian pada latar belakang penelitian di atas, maka dapat dirumusakan dalam penelitian sebagai berikut, apa saja yang dilakukan oleh pemerintah Kota Batu guna mengembangkan pariwisata dalam perspektif hukum administrasi negara?, mengapa pemerintah Kota Batu mengeluarkan kebijakan tentang pengembangan pariwisata?. Metode penelitian yang digunakan dalan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan melakukan kajian pustaka. Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Batu untuk meningkat kepariwisataan di Kota batu. Pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sektor pariwisata tersebut. Pemerintah Kota Batu juga mengeluarkan brand ‘Sinning Batu’ yang memuat pesan simbolis kekuatan integrasi pendidikan, pertanian dan pariwisata sebagai potensi yang berkontribusi mewujudkan visi pembangunan di Kota Batu.   

Kata Kunci: Kebijakan Hukum, Upaya Pemerintah, Pengembangan PariwisataKota Batu.


Full Text:

PDF

References


Buku:

Oka A. Yoeti, 1996, Pengantar Industri Pariwisata, Bandung: Angkasa Offset.

Oka, A. Yoeti, 2001, Industry Pariwisata Dan Peluang Kesempatan Kerja, Bandung: Angkasa.

Pierce Robinson, 1997, Management Strategic, Jakarta Barat: Bina Rupa Alsara.

Swarbrooke, Jhone, 2002, The Development And Management Of Visistor Attractions, New York: CABI Publishing.

Potjana Suansri, 2003, Community Based Tourism Handbook, Thailand: REST Project.

Perundang – undangan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendlian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Psl.1.

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batu Tahun 2005 – 2012. Penjelasan Umum.

Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistm Perencanaan Pembangunan Nasional..

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010 – 2025.

Jurnal:

Abid Zamzmi. 2020, Pengembangan Desa Industry Dalam Mengembangkan Produk Unggulan. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat. Vol. 1, No. 1

Ahmad Siboy. Januari 2020, “Menggali Potensi Sumber Daya Alam Menjadi Kawasan Pariwisata Guna Meningkatkan Pendapatan Desaâ€. Jurnal PembelajaranPemberdayaan Masyarakat. Vol.1.No.1

Hardijan, “Metode Penelitian Hukum Normative: Bagaimana?†Law Review (Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Volume V No. Tahun 2006), Hal.50


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project