TINJAUAN YURIDIS SURAT EDARAN JAKSA AGUNG NOMOR B1113/F/FD.1/05/2010 TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP PELAKU KORUPSI

Uli Mafika

Abstract


ABSTRACT

Corruption is very detrimental to the State in terms of the economy and inhibits national development and therefore must be eradicated in terms of realizing a just and prosperous society. Corruption is an act that harms the State directly or indirectly. Indonesia has several law enforcement tools in corruption, including: Corruption Eradication Commission (KPK), Attorney General of the Republic of Indonesia, Indonesian National Police, Corruption Court (Judiciary) has their respective duties and authorities in combating corruption State financial losses arise due to corruption committed by a government official or employee or corporation. Restitution of state financial losses in Law No. 31 of 1999 Jo. Law No. 20 of 2001 concerning eradicating criminal acts of corruption is an act that although it has returned state financial losses but does not eliminate criminal sanctions against perpetrators of corruption.

 

Key Words : Corruption, Recovering state financial losses

 

ABSTRAK

Tindak pidana Korupsi sangat merugikan Negara dalam  segi perekonomian dan menghambat pembangunan nasioanal maka dari itu harus di berantas dalam hal mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan Negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Indonesia memiliki beberapa perangkat penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi antara lain : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pengadilan Tipikor (Kehakiman) mempunyai tugas dan wewenang nya masing-masing dalam memberantas tindak pidana korupsi..Pengembalian kerugian keuangan Negara adalah  perbuatan mengembalikan atas suatu keadaan keuangan Negara yang dianggap sebagai suatu kerugian yang dialami oleh suatu organisasi. Kerugian keuangan Negara timbul akibat adanya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh  seseorang  pejabat atau pegawai pemerintah ataupun korporasi. Pengembalian kerugian keuangan Negara dalam Undang-Undang  No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan yang meskipun sudah mengembalikan kerugian keuangan Negara tetapi tidak menghilangkan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Aziz Syamsyudin, 2011, Tindak Pidana Khusus, Jakarta; Sinar Grafika

Deni RM, 1994, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi, Bandung; Mandar Maju

Faisal, 2014, Memahami Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta;

Guntur Rambey, 2016, Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti dan Denda, Volume 1, Sumatra Utara;

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

INTERNET

Abdul Wahid, 2017, Korupsi yang Merakyat, https://www.timesindonesia.co.id Diakses Pada 11 Januari 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project