AKIBAT HUKUM TERHADAP BARANG BUKTI YANG HILANG SEBELUM DIAJUKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PERKARA PIDANA DIPERSIDANGAN

Afi Ikhsan Maulana

Abstract


ABSTRACT

Proof is important matter in judicial process. Responsibility for proof goods to public prosecutor is unknown, as for authority they have, public prosecutor possible diversion, like replacing lost proof goods. The problem formulation in this research is how legal consequences of proof goods that lost before submitted as evidence tools in criminal proceedings trial and what about sanctions for public prosecutors who lose proof goods. This empirical juridical research, shows that result: (1) The legal consequences if proof goods is lost before submitted as evidence tools in court is court will be hampered, about this case a legal vacuum occurs because there are no specific rules governing proof goods that is lost before being submitted as evidence tools in court; and (2) Sanctions for public prosecutors who lose proof goods before submitted as evidence tools are disciplinary sanctions in accordance with Government Regulation Republic  Indonesia number 53/2010.

Keywords: Proof Goods, Evidence Tools, Court, Public Prosecutor

ABSTRAK

Pembuktian adalah hal penting dari proses peradilan. Tanggung jawab akan barang bukti kepada jaksa penuntut umum belum banyak diketahui, adapun dengan kewenangan yang dimilikinya, jaksa penuntut umum kemungkinan dapat melakukan penyelewengan, seperti mengganti barang bukti yang hilang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum terhadap barang bukti yang hilang sebelum diajukan sebagai alat bukti dalam proses perkara pidana dipersidangan dan bagaimana sanksi bagi jaksa penuntut umum yang menghilangkan barang bukti. Penelitian yuridis empiris ini, menunjukkan hasil bahwa: (1) Akibat hukum jika barang bukti hilang sebelum diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan adalah persidangan akan terhambat, mengenai ini terjadi suatu kekosongan hukum karena tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik tentang barang bukti yang hilang sebelum diajukan sebagai alat bukti dipersidangan; dan (2 Sanksi bagi jaksa penuntut umum yang menghilangkan barang bukti sebelum diajukan sebagai alat bukti adalah sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2010.

Kata Kunci : Barang Bukti, Alat Bukti, Persidangan, Jaksa Penuntut Umum

Full Text:

PDF

References


Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Perja Nomor : Per-067/A/Ja/07/2007 Ttg Kode Perilaku Jaksa (C.O.C)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Buku

Anwar Yesmil dan Adang, (2009), Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen & Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia), Bandung : Widya Padjadjaran.

Muladi, (2003), Pengkajian hukumi tentang asas-asas pidana Indonesia dalam perkembangan masyarakat masa kini dan mendatang, Jakarta.

Soejono Soekanto, (1983), Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Soejono, (1981), Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung.

Sulistyono Anang dan Wahid Abdul, (2001), Etika Profesi Hukum, Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum UNISMA.

Sunaryo Sidik, (2004), Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang.

Suratman dan Dillah Philips, (2013), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Waluyo Bambang, (1992), iSistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Internet

Tahapan penanganan perkara pidana, Website: https://manplawyers.co/2017/05/31/yuk-pahami-tahapan-penanganan-perkara-pidana/, Diakses pada tanggal 10 januari 2020, pukul. 22.30 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project