PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN MUSYARAKAH ( Studi di BPRS Bhakti Haji Malang)
Abstract
ABSTRACT
Islamic banks have a function as financial intermediary institutions that conduct a balanced distribution of funds. There are Islamic bank products, one of which is a musharaka agreement. In practice there are problems that occur between the bank and the customer, one of which is a default. Departing from these problems, the formulation of the problem in this study is what are the causes, how the legal consequences are, and how the settlement of defaults in the musyarakah agreement. The research method used is empirical juridical. From the results of the study, it was concluded that the causal factors for default occurred from two parties, namely the bank and the customer, due to the legal default in the musyarakah agreement causing effects on both parties, namely the bank and the customer. Efforts made by banks in saving non-performing financing or default can be done by means of financing restructuring and collateral execution.
Â
Keywords: Default, musyarakah, agreement
Â
Â
ABSTRAK
Â
Bank Syariah mempunyai fungsi sebagai lembaga perantara finansial yang melakukan mekanisme penyaluran dana secara seimbang. Terdapat produk bank syariah, salah satunya adalah perjanjian musyarakah. Di dalam praktiknya terdapat permasalahan yang terjadi antara pihak bank dengan pihak nasabah, salah satunya adalah wanprestasi. Berangkat dari permasalahan tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab, bagaimana akibat hukum, dan bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian musyarakah. Metode penelitian yang di gunakan adalah yuridis empiris. Dari hasil penelitian tersebut ditarik kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi terdapat dari dua pihak, yaitu pihak bank dan pihak nasabah, akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian musyarakah menyebabkan akibat kepada kedua belah pihak, yaitu pihak bank dan pihak nasabah. Upaya yang dilakukan bank dalam menyelamatkan pembiayaan bermasalah atau wanprestasi dapat dilakukan dengan cara melalui restrukturisasi pembiayaan dan eksekusi jaminan.
Â
Kata kunci: Wanprestasi, perjanjian, musyarakah
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/ PJOK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Buku
Bambang Waluyo, (2002), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.
Muhammad D Jumhana, (2000), Hukum Perbankan di Indonesia, Cetakan Pertama, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
Suratman, Philips Dillah (2013), Metode Penelitian Hukum, Bandung, Alfabeta.
Jurnal
Benny Krestian Heriawanto, (2016 Januari-Agustus), Peran Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawasan dalam Melindungi Nasabah Penyimpan, Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, Vol.,24 No.42.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






