Analisa Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam
Abstract
ABSTRACT
The one advancement types in the medical field have discovered the method of fertilization outside the womb implanted in another woman's womb who has no lineage with the germ genesis. In this case, it would be known as the Surrogate Mother agreement. Based on the background above, it can be formulated with several research problems as follows: 1. How is the validity of a surrogate mother agreement based on the Civil Law and Islamic Law? 2. What are the legal consequences appearing from the child who is from a surrogate mother agreement outcomes? The author utilized a method of a juridical normative approach by using legislation and conceptual approach. Therefore, it can be concluded that surrogate mother agreements is considered unlawful based on the civil law and Islamic law, because it did not satisfy in the civil law and Islamic law.
Keyword : Agreement, Surrogate mother
ABSTRAK
Salah satu jenis kemajuan di bidang kedokteran yaitu ditemukannya cara pengawetan sperma dan metode pembuahan di luar rahim ditanamkan pada rahim wanita lain yang tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan sumber benih tersebut. Untuk hal ini dilakukan melalui suatu perjanjian sewa (Surrogacy) yang dikenal dengan istilah Surrogate Mother (ibu pengganti). Berdasarkan latar belakang diatas, maka dipandang perlu diangkat rumusan masalah sebagai berikut:1. Bagaimana keabsahan perjanjian sewa rahim menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam? 2. Bagaimana akibat hukum yang ditumbulkan sebagai akibat dari anak hasil perjanjian sewa rahim?. Metode yang penulis gunakan di dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan. sewa rahim tidak sah menurut hukum perdata dan hukum islam, karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian.
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Rahim
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun !974 Tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73/Menkes/PER/II/1999 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan
Buku
Amin, Ma’ruf. 2008, Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta; Elsas.
Djuanto, Tono, Dkk. 2008, Panduan Medis Tepat dan Terpercaya untuk Mengatasi Kemandulan Hanya 7 Hari, Bandung; PT. Refika Aditama.
Hasbi, Rusli. 2007, Fiqih Inovatif Dinamika Pemikiran Ulama Timur Tengah, Membongkar Kasus Kontemporer, Jakarta; Al-Irfan Publishing.
Judiasih, Sonny, Dewi, Dkk. 2016, Aspek Hukum Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung; PT. Refika Aditama.
Muhibbin, Moh, dan Wahid, Abdul. 2017, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika.Prawirohardjo, Sarwono. 2007, Ilmu Kandungan, Jakarta; Yayasan Bina Pustaka
Ratman, Desriza. 2012, Surrogate Mother Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung; PT. Refika Aditama.
Thamrin, Husni. 2014, Aspek Hukum Bayi Tabung Dan Sewa Rahim “Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islamâ€, Yogyakarta; Aswaja Pressindo.
Jurnal
Benny K. Heriawanto, 2019. Pelaksanaan Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial, Legality, Vol.27 No.1.
Linda Beeley, 2007. Surrogate Mother, Legal Correspondent of Medicolegal, British Medical Journal, Volume 290.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






