TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KORBAN YANG DIPAKSA MELAKUKAN TINDAK PIDANA OLEH PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Nur Liana Wijaya

Abstract


ABSTRACT

Human trafficking is a slavery that occurred in modern times. The Government established Law Number 21 of 2007 as an effort to eradicate the crime of trafficking in persons. In this law, there is obscurity in article 18 that does not explain the reasons for the abolition of criminal acts for victims who commit criminal acts because they are forced. For that reason, in this study, the author wants to examine the factors of trafficking in persons, forms of protection of victims of trafficking in persons and the reasons for the elimination of crime for victims who commit criminal acts because they are forced. This research is normative juridical research with a statutory approach and conceptual approach. The collection of legal material is done through the method of library study. The results of this study indicate that factors of trafficking in persons are economic, educational, socio-cultural, and ecological factors. Legal protection for victims is demonstrated through the fulfillment of their rights, including the right to obtain confidentiality of the identity, obtain restitution, and obtain health and social rehabilitation. The reason for the elimination of crime in article 18 is in accordance with article 48 of the Criminal Code, which is justification.

Keyword: Human Trafficking, Victims, Eraser Reason Code

ABSTRAK

Perdagangan orang merupakan sebuah perbudakan yang terjadi dizaman modern. Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 sebagai upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dalam undang-undang tersebut, terdapat kekaburan dalam pasal 18 yang tidak menjelaskan alasan penghapusan pidana bagi korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa. Untuk itu, dalam penelitian ini penulis ingin mengkaji tentang faktor terjadinya perdagangan orang, bentuk perlindungan korban perdagangan orang dan alasan penghapusan pidana bagi korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, faktor terjadinya perdagangan orang adalah faktor ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan ekologi. Perlindungan hukum bagi korban ditunjukkan melalui pemenuhan hak hak mereka, diantaranya adalah hak untuk memperoleh kerahasiaan identitas, memperoleh restitusi, dan memperoleh rehabilitasi kesehatan dan rehabilitasi sosial. Alasan penghapusan pidana dalam pasal 18 adalah sesuai dengan pasal 48 KUHP, yaitu alasan pembenar.

Kata Kunci: Perdagangan Orang, Korban, Alasan Penghapusan Pidana


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perudang-undangan:

Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

Risalah Rapat Rancangan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)

Buku:

Adami Chazawi. 2002.Pelajaran Hukum Pidana 2 : Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Farhana. 2010. Aspek Hukum Pedagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

P.A.F Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang. 2014. Dasar- Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Suratman dan Phillips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Jurnal:

Arfan Kaimudin. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. Vol. 2., No. 1.

Internet :

CNN Indonesia. Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 48 Wanita Jadi Korban. Diakses dari: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191029164554-12-443873/polisi-bongkar-kasus-perdagangan-orang-48-wanita-jadi-korban https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191029164554-12-443873/polisi-bongkar-kasus-perdagangan-orang-48-wanita-jadi-korban. Pada tanggal 11 Desember 2019

Nurhadi Sucahyo. Pengadilan Vonis Pelaku Perdagangan Orang di NTT. Diakses dari:https://www.voaindonesia.com/a/pengadilan-vonis-pelaku-perdagangan-orang-di-ntt/4748594.html. Pada tanggal 31 Desember 2019

Rizki Akbar Hasan. Indonesia masih di peringkat negara buruk tangani kasus perdagangan.manusia.Diakses dari: https://www.merdeka.com/dunia/indonesia-masih-di-peringkat-negara-buruk-tangani-kasus-perdagangan-manusia.html. Pada tanggal 10 Oktober 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project