PENJATUHAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Rosma Yeti

Abstract


ABSTRACT

 

The purpose of this research is to find out about the death penalty in the perspective of Islamic law and human rights. In Islamic law, capital punishment is known as qishash which means that the perpetrators of the crime are reprised as they do, if they kill then they are reprised by being killed and if they cut off a limb then they are also cut off their body. repetition of violations of the law both by the perpetrators and the general public to maintain life and survival. Whereas capital punishment in the view of Human Rights in the Constitution of the Republic of Indonesia, and Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights. Capital punishment for some modern societies considers that capital punishment violates human rights. Since human rights are basic rights brought by humans since birth as a gift from God Almighty, it is necessary to understand that human rights cannot be reduced.

 

Keywords: Death Penalty, Islamic Law, Human Rights

 

ABSTRAK

 

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang penjatuhan pidana mati dalam perspektif hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. Dalam hukum Islam, pidana mati dikenal dengan qishashberarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya, Pemberian pidana mati dalam Islam bukan semata-mata karena ingin balas dendam melainkan untuk mencegah terjadinya pengulangan pelanggaran hukum baik oleh pelakunya maupun masyarakat umumuntuk menjaga jiwa dan kelangsungan hidup. Sedangkan pidana mati dalam pandangan Hak Asasi Manusia yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan UUNomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pidana mati bagi sebagian masyarakat modern menganggap bahwa pidana mati itu melanggar hak asasi manusia. Berhubung hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu dipahami bahwa Hak Asasi Manusia tersebut tidak bisa di kurangi.

 

Kata Kunci: Pidana Mati, Hukum Islam, Hak Asasi Manusia


Full Text:

PDF

References


Perundang-undangan

Undang-UndangDasar 1945 Pasal 1 ayat 3 Amandeman ke-3.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Buku

Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ali Sodiqin, 2010, Hukum Qisas: Dari Hukum Adat Menuju Sistem Modern,Cet. 1 Yogyakarta: Tiara Wacana.

Barda Nawawi Arief, 2014, Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan, Jakarta, Kencana.

Chairul Huda, 2006, Dari Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.

Fathhurrahman Djamil, 1997, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Ferawati, 2015, Kajian Hukum dan HAM Terhadap Penjatuhan Pidana Mati Bagi Terpidana Narkotika, Jurnal Ilmu Hukum, FH Universitas Riau.

Muladi, 2002, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung, Alumni.

Maulana AbulA’laMaududi, 2000, Hak-Hak Asasi Manusia dalam Islam, Jakarta: BumiAksara.

Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin, Asy-Syarhul-Mimti’ ‘Ala Zadil-Mustaqni, cetakan pertama tahun 1428 H, (Dae Ibnul-Jauzi) KSA 14/34.

Noerwahid Ha, 1994, Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Islam, Al-ikhlas, Surabaya Indonesia.

Rozali Abdullah, Syamsir, 2002, Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto, 1988, Identifikasi Hukum Positif Tidak Tertulis Melalui Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: IND HILL CO.

Peter Muhammad Marzuki, 2006, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

TopoSantoso, 2003, Membumikan Hukum Pidana Islam Penegakkan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Jakarta: Gema Insani.

Jurnal

Abid Zamzami, 2018, Keadilan di Jalan Raya, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.

Warih Anjani, 2015, Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Widya Yustisia, Amelia Arief, Jurnal Kosmik Hukum 1(2), FH UTA 45 Jakarta.

Noerwahidah Ha, 1994, Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Islam, AL-ikhlas, Surabaya-Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project