TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
Abstract
ABSTRACT
The use of children as perpetrators of narcotics misuse is a very extraordinary crime because it threatens the life and development of child development. The current narcotics abuse crime is not only a problem of countries in the world but has become a very serious problem for the country and nation of Indonesia, the perpetrators of the crime of narcotics abuse not only occur in adults but now it has happened to children. Children are used by unscrupulous persons to be used as intermediaries to get a large profit from these crimes. Various forms of narcotics abuse crimes involving children as perpetrators or as intermediaries in criminal acts of narcotics abuse, including children used by persons who are not responsible as intermediaries for buying and selling narcotics or as narcotics couriers, narcotics trafficking involving children and even those who are very the serious problem is children become victims in this case becoming drug users and addicts, the state through the government must be present to provide protection for children's rights, because children are the next generation of the nation and the state must be fostered well in order to have a noble character.
Keywords:Crime, Narcotics, Children, Positive Law.
ABSTRACT
Pemanfaatan anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan suatu kejahatan yang sangat luar biasa karena mengancam kehidupan dan perkembangan pembinaan anak. Kejahatan penyalahgunaan narkotika saat ini bukan hanya menjadi persoalan negara-negara dibelahan dunia tetapi sudah menjadi persoalan yang sangat serius bagi negara dan bangsa indonesia, pelaku kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan hanya terjadi pada orang-orang dewasa akan tetapi saat ini sudah terjadi pada anak. Anak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawa untuk dijadikan perantara memperoleh keuntungan yang besar dari kejahatan tersebut. Bermacam bentuk kejahatan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak sebagai pelaku atau sebagai perantara dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, diantaranya anak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai perantara jual beli narkotika atau sebagai kurir narkotika, peredaran gelap narkotika yang melibatkan anak dan bahkan yang yang sangat menjadi persoalan yang serius adalah anak menjadi korban dalam hal ini menjadi pemakai dan pecandu narkotika, negara melalui pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan atas hak-hak anak, karena anak merupakan generasi penerus bangsa dan negara yang harus dibina dengan baik agar memiliki karakter yang mulia.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Narkotika, Anak, Hukum Positif
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
H.M.Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, (2016), Hukum Pidana, Malang;Setara Press
Hardijan,â€Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?†Law Review (Fakultas Hukum Universitas Pelita HarapanVolume V No. Tahun 2006.
Kosno Adi,(2009),Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Cetakan Pertama, Malang:UMM Press.
Lilik mulyadi, (2014), Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung: Alumni.
M. Marwan dan Jimmy, (2009), Dictionary Law Complete Edition, Cetaka ke-1, Surabaya; Reality Publisher.
R. Wiyono,(2015),Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, (2009), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-11. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Yasmil Anwar dan Adang,(2010), Kriminologi,Bandung: Refika Aditama.
Undang-Undang:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor. 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor Per / 4 / V / 2010 / Bnn Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
Internet:
Arfan Kaimuddin, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Peraturan PerUndang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Yurispruden: Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Malang http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/1740/pdf, Diakses pada 17 Januari 2019
Amru Eryandi Siregar Madiasa Ablisar, Mahmud Mulyadi, Marlina “Penjatuhan Sanksi Pidana Dibawah Batas Minimum Ancaman Hukuman Bagi Anak Pelaku Tindak PidanaNarkotikâ€,(https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law/article/view/17447/7403), Diakses pada 22 Desember 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project