TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PT. KALTIM BANUA ETAM DI SANGATTA UTARA TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970
Abstract
ABSTRACT
PT. Kaltim Banua Etam is a company that supports mining activities engaged in services or labor supply. The risk of work accidents is very high, therefore a system of control and supervision of workers is carried out based on Law No. 1 of 1970 concerning Work Safety. Work accidents are something that cannot be avoided so we have to known the causes of work accidents to workers and how the company acts as a form of responsibility in accordance with applicable law. This research uses empirical with sociological juridical approach. Data involves primary and secondary data, data obtained by conducting interviews and studying literature based on law and experts, then analyzed descriptively. The results showed that in the process of applying OSH was still not implemented properly due to lack of awareness of workers on the application of OSH. To support the successful implementation of more effective OSH, the solution is always to re-evaluate OSH.
Key Words: Occupational Safety and Health, Work Accidents, PT. Kaltim Banua Etam
ABSTRAK
PT. Kaltim Banua Etam merupakan perusahaan yang mendukung kegiatan pertambangan yang bergerak dalam bidang jasa atau Labour supply. Tentunya resiko kecelakaan kerja sangat tinggi, oleh karena itu dilakukan sistem pengendalian dan pengawasan terhadap pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja namun, kecelakaan kerja masih kerap terjadi dikarena kelalaian yang dilakukan oleh pekerja. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu, apa penyebab terjadinya kecelakaan kerja terhadap pekerja dan bagaimana perusahaan bertindak selaku bentuk tanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu, jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dengan melibatkan data primer dan sekunder. Data diperoleh dengan melakukan wawancara dan mempelajari literatur berdasarkan hukum dan para ahli, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penerapan K3 masih kurang dilaksanakan dengan baik karena kurangnya kesadaran dari pekerja atas penerapan K3. Untuk menunjang keberhasilan penerapan K3 yang lebih efektif maka solusinya selalu melakukan evaluasi ulang terhadap pekerja mengenai K3.
Kata kunci: Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kecelakaan Kerja, PT. Kaltim Banua Etam
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, Burgerlijk Wetboek
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 Tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian perselisihan Perburuhan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Nasional
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Buku
B. Boedi Rijanto, (2010), Pedoman Praktis Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), Jakarta: Mitra Wacana Media.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, (2018), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Refika.
Sendjun H. Manulang, (1990), Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
M. Syamsudin, (2007), Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Sumakmur, (1989), Kesehatan Kerja dan Higene Perusahaan, Jakarta: Gunung Agung.
Suratman, (2010), Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT. Indeks.
Jurnal
Misranto; M. Taufik, (2018), Keselamatan Tenaga Kerja Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Perspektif Islam, UDHR, dan Hukum Positif), Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 1., N0.2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






