PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN PENCABULAN OLEH ORANG TUA

Ahmad Mukmin

Abstract


ABSTRACT

Legal protection for children with disabilities as victims of molestation by their parents, is a form of cruel and destructive acts of future generations, children are a generation of people including children with disabilities, whose rights must be protected and safeguarded in order to continue the ideals of the nation's struggle without any the slightest discrimination against children with disabilities, obscene crime is an act prohibited by law but until now obscene crimes against children are still mostly committed by parents, with limited abilities possessed by children with disabilities instead used as opportunities by parents to satisfy their lust towards children. The obscene acts against children have been regulated in Law number 35 of 2014 concerning Protection of Children and Government Regulation in Lieu of Law No. 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. However, in the two laws that regulate children with disabilities there is no specific protection that regulates children with disabilities as victims of molestation, and criminal sanctions for perpetrators of molestation of children with disabilities.

Key Words: Children with Disabilities

 

ABSTRAK

Perlindungan hukum bagi anak penyandang disabilitas sebagai korban pencabulan oleh orang tuanya, adalah bentuk tindakan kejahatan yang keji dan merusak generasi masa depan, anak adalah generasi bangsa termasuk anak disabilitas, yang hak-haknya harus dilindungi dan dijaga guna meneruskan cita-cita perjuangan bangsa tanpa ada diskriminasi sedikitpun terhadap anak disabilitas, kejahat tindak pidana cabul adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum namun sampai saat ini kejahatan cabul terhadap anak masih banyak dilakukan oleh orang tua, dengan keterbatasan kemampuan yang dimiliki oleh anak penyandang disabilitas malah dijadikan peluang oleh orang tua untuk memuaskan nafsu birahinya terhadap anak. Perbuatan cabul terhadap anak sudah diatur didalam undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan terhadap anak dan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Namun didalam kedua undang-undang tersebut yang mengatur terkait anak penyandang disabilitas belum ada perlindungan secara khusus yang mengatur anak penyandang disabilitas sebagai korban pencabulan, dan sanksi pidana bagi pelaku pencabulan anak penyandang disabilitas.

Kata Kunci: Anak Penyandang Disabilitas


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahtraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Peraturan Pemerintah Penggangti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Buku:

Angger Sigit dan Faudy Primaharsya,2015,sistem peradilan pidana anak, Jakarta, Piustaka Yustisisa,.

Bambang wuloyo,2011, viktimologi perlindungan korban dan saksi, Jakarta, sinar Grafika.

H.R. Abdussalam dan Adri desas furyanto,2014,Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, PTIK, cetakan kelima.

Jiny Ibrahim II,2005.Teoory dan metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing.

Jony Ibrahim 1.2011. Teori metodelogi penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayu Media Publishing.

M.Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki,2005,Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.

Jurnal

Arfan Kaimudin, perlindungan Hukum korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan, Jurnal Arena Hukum, Vol. 8 No. 2. 2015

Sri Endah Wahyuningsih Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini, Jurnal Pembaharuan Huku, Vol. 3, No. 2. 2016

Internet

http://digilib.uinsby.ac.id/8757/6/bab3.pdf

http://repository.uin-suska.ac.id/6483/4/BAB%20III.pdf

https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/679/jbptunikompp-gdl-widiamagde-33917-9-unikom_b-4.pdf

https://www.jogloabang.com/sosial/permenpppa-4-tahun-2017-tentang-perlindungan-khusus-bagi-anak-penyandang-disabilitas


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project