PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH MENURUT PP No.24/1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Rendra Fernando Chandra

Abstract


ABSTRACT

Land is a necessity that is needed by every Indonesian citizen. Regulations on rules and regulations that cannot be agreed upon for holders of land rights. The formulation of the problem in this research skirpsi is about how to make regulations on land in Indonesia, what are the factors that lead to the submission of dual certificates, how is the process of filing a dual certificate dispute in the National Land Agency in the Batu city area. This research uses empirical juridical, data sources collected from library data and field data, then the data collection techniques used are literature study and field study. The method used in analyzing data is descriptive analysis. Double liability factor from landowners who do not pay attention to their land. So someone else took over the land, the National Land Agency does not have a good database of land, the government, kelurahan or village does not have data on land that has been certified. Decision of the State Administrative Court

Keywords: Settlement, Double Certificate, Land Registration

ABSTRAK

Tanah merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan setiap warga negara Indonesia. regulasi-regulasi mengenai peraturan dan mempertahankan tanah peraturan tersebut belum dapat melindungi para pemegang hak atas tanah. Perumusan masalah dalam penelitian skirpsi ini adalah bagaimana pengaturan tentang tanah di Indonesia, apa faktor yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda, bagaimana proses penyelesaian sengketa sertifikat ganda di Badan Pertanahan Nasional wilayah kota Batu. penelitian ini menggunakan yuridis empiris, sumber-sumber data yang dikumpulkan berasal dari data kepustakaan dan data lapangan, maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode yang digunakan dalam menganalisa data adalah deskriptif analisis. Faktor terjadinya sertifikat ganda kesalahan pemilik tanah yang tidak memperhatikan tanahnya sehingga orang lain mengambil alih tanah tersebut, Badan Pertanahan Nasional tidak mempunyai basis data yang baik tentang tanah, pemerintah, kelurahan atau desa setempat tidak mempunyai data mengenai tanah yang sudah disertifikatkan. Akibat hukum menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat lebih dari status hukum suatu bidang tanah, kerugian belah pihak, pencabutan sertifikat berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Kata Kunci : Penyelesaian, Sertifikat Ganda, Pendaftaran tanah


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Adiwinata, Saleh. 1980. Pengertian Hukum Adat Menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung : Penerbit Alumni.

Chomzah, Ali Achmad. 2002. Hukum Pertanahan, Seri Hukum Pertanahan I- Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II-Sertifikat dan Permasalahannya. Jakarta : Prestasi Pustaka.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukkan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan

Hermit, Hernan. 1990. Cara Mengelola Sertifikat Tanah Hak Milik Tanah Negara dan Tanah Pemda, Teorik Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta :Mandar Maju

Lubis, Mhd. Yamin dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju

Mertoskusumo, Sudikno, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Murad, Rusmadi, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung: Penerbit Alumni

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Normatif Empiris.Yogyakarta : Pustaka Pelajar Universitas Sumatera Utara

Pahala, Siahaan Marihot. 2003. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Teori dan Praktek). Jakarta : Raja Grafindo Parlindungan, A.P. 1991. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung : Mandar Maju

S, Chandra. 2005. Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah : Persyaratan Permohonan di Kantor Pertanahan. Jakarta : Grasindo

Setiabudi, Jayadi, Tata Cara Mengurus Tanah Rumah Serta Segala Perizinannya. Jakarta : Suka Buku

Supriadi. 2006. Hukum Agraria. Jakarta : Sinar Grafika Sutedi, Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta : Sinar Grafika.

Usman, Rachmadi, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakri

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang No, 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Mengatur Tentang Obyek Pendaftaran Tanah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project