PERSPEKTIF YURIDIS TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA DI PERSIDANGAN
Abstract
ABSTRACT
     The legislation in Indonesia has set the electronic evidence for  verification or evidence at the trial. Because such arrangements apply only to specific crimes. The formulation of the problem as follows: How the strengths and weaknesses of electronic evidence in criminal cases in the trial and How was the used of the electronic evidence in accordance with the laws in Indonesia ?. Using type of study as juridical normatif (Normatif Legal Research) done based on the regulations and legal material resources. It has explained in Article (5) UU ITE regulation because it does not explain part of the evidence provides an extension to the electronic evidence in accordance with valid evidence under section 184 verse (1) KUHAP. Legislation that regulates electronic evidence in its evidence like terrorism, corruption, money laundry, insider trading, corporate documents, forest destruction and electronic information and transaction laws.
Keyword: electronic evidence, Strengths and Weaknesses, Legislation
Â
Â
ABSTRAK
     Perundang-undangan di Indonesia ada yang telah mengatur alat bukti elektronik dalam pembuktiannya di Persidangan. Tetapi pengaturan tersebut hanya berlaku pada peraturan khusus. Rumusan masalah yaitu: Bagaimana kekuatan dan kelemahan alat bukti elektronik dalam perkara pidana di Persidangan serta Bagaimana pengaturan alat bukti elektronik menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia ?. Menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (Normatif Legal Research) yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan peraturan dan sumber-sumber bahan hukum yang berlaku. Kekuatan dan kelemahan alat bukti elektronik masih menimbulkan pro dan kontra meskipun telah diatur dalam pasal 5 UU ITE karena pada pasal tersebut tidak menjelaskan bagian alat bukti mana yang memberikan perluasan terhadap alat bukti elektronik sesuai dengan alat bukti yang sah menurut KUHAP. Peraturan perundang-undangan yang mengatur alat bukti elektronik dalam pembuktiannya seperti terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang, dokumen perusahaan, kerusakan hutan dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Kata Kunci : Alat bukti elektronik, kekuatan dan kelemahan, peraturan perundang-undangan.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Wahid, Mohammad Labib. (2005). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama.
Josua Sitompul. (2012). Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Ciputat: PT.Tatanusa.
Sigid Suseno. (2013). Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama.
Suratman, Philips Dillah. (2015). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Jurnal
Syibatul Hamdi, Suhaimi dan Mujibussalim. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 4, November 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 39/TU/102/Pid Tahun 1988
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






