ANALISIS YURIDIS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA DI BALAI HARTA PENINGGALAN

Yuda Pradipta Ananda

Abstract


ABSTRACT

Money Transfer is a series of activities which is started with order by the sender to transfer some amount of money to the receiver whom mentioned in the order to transfer money until the receiver receives the money. If there is a problem in transferring money and the receiver’s location is unknown, therefore this can be categorized as Third Party Transaction. It is regulated in Regulation of Ministry of Law and Human Rights Republic of Indonesia No. 20 of 2019 on Administrating Third Party Transaction in Property and Heritage Agency, thus the authority to manage this problem is given to Property and Heritage Agency. They have the authority to do the mechanism of managing Third Party Transaction and how their liability is if there is loss in managing Third Party Transaction. Analyzing methods used in this research are constitutional, conceptual, and case approaches. The result of this research is to fulfill the mechanism of managing Third Party Transaction and the responsibility of Property and Heritage Agency, also to create the purpose of law: the elements of justice, expediency, and certainty of law.

 

Keywords: Money Transfer, Mechanism of Managing, Third Party Transaction, Responsibility


                                                   ABSTRAK

Transefer Dana merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asalnya yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima. Apabila terjadi permasalahan transfer dana yang penerimanya tidak ketahui keberadaannya maka bisa dikategorikan Uang Pihak Ketiga yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga di Balai Harta Peninggalan maka kewenangan mengelola ada di Balai Harta Peninggalan. Mekanisme pengeloaan Uang Pihak Ketiga dan bagaimana pertanggungjawaban apabila dalam mengelola Uang Pihak Ketiga terdapat kerugian. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, Hasil penelitian ini terpenuhinya mekanisme pengelolaan Uang Pihak Ketiga dan pertanggungjawaban Balai Harta Peninggalan dan agar terciptanya tujuan hukum yaitu unsur-unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

 

Kata Kunci : Transfer Dana, Mekanisme Pengelolaan, Uang Pihak Ketiga, Pertanggungjawaban.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana

Peraturan Bank Indonesia No.14/23/PBI/2012

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.

Buku

Benjamin Geva, (2008) “Payment Finality and Discharge in Funds Transfersâ€, Chicago Article 7.

Djoni S.Ghazali., Rachmad Usman, (2010), Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika.

Djuhaendah Hasan, (1996), Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal (Suatu Konsep dalam Menyongsong Lahirnya Lembaga Hak Tanggungan). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Dahlan Siamat, (1995), Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta, Intermedia.

Hans Kelsen, (2006), Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Bandung: PT Raja Grafindo Persada Bandung.

Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim, (2016), Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Edisi Pertama, Depok : Prenada Media Group.

Johannes Ibrahim dan Yohanes Hermanto Sirait, (2018), Kejahatan Transfer Dana, Jakarta: Sinar Grafika.

Lukman Dendawijaya, (2001) Manajemen Perbankan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Muhammad Djumhana, (2006), Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad Djumhana, (1993), Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Soerjono Soekanto, (1986), Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta; UI-Press.

Santosa Sembiring, (2012), Hukum Perbankan, Bandung: Bandar Maju.

Suratman, Hayat, Umi Salamah, (2019), Hukum dan Kebijakan Publik,Bandung,: PT Refika Aditama.

Satjipto Rahardjo, (1996), Ilmu hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Sutan Remy Sjahdeini (1), (1993), Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi para pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: Institusi Bankir Indonesia.

Uswatun Hasanah, (2016), Hukum Perbankan, Malang : Setara Press.

Jurnal

Abdul Rokhim, ‘‘ Hak Informasi dan Kesehatan Bank’’, Program Magister Ilmu Hukum

Universitas Islam Malang, ISSN: 2302-7010, Vol. 6, No. 10, Pebruari 2017, h. 72-83

http://ejournal.upi.edu/index.php/BHS/article/download/48/16 diakses pada 11 Januari


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project