IMPLEMENTASI KEWENANGAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM MELAKUKAN PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP SUMBER DAYA KELAUTAN DI TERITORIAL 0 SAMPAI 12 MIL LAUT BERDASARKAN UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Studi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur)
Abstract
ABSTRACT
The width of Indonesian waters is the basis for the need for division of authority in the region, especially in the maritime sector, as well as the many violations committed by the community against marine resources. The formulation of the problem is how the implementation of the authority of the Maritime Affairs and Fisheries Office of East Java Province in managing marine resources and how the implementation of the authority of the Maritime Affairs and Fisheries Office of East Java Province in overseeing marine resources. This research is an empirical juridical research using a sociological juridical approach that is examining the applicable legal provisions and what is happening in society. The authority of the Office of Maritime Affairs and Fisheries in managing marine resources includes exploration, exploitation, conservation, and management of marine assets outside of oil and gas, administrative arrangements, spatial arrangements, maintenance of security and maintaining the sovereignty of the country at sea. While the oversight authority includes supervision of the field of capture, aquaculture, processing and marketing of marine products, and management of marine space.
Keywords: Authority, Management, Supervision, Marine Resources
Â
ABSTRAK
Â
Luas perairan Indonesia menjadi dasar diperlukannya pembagian kewenangan di wilayah khususnya di sektor kelautan serta banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terhadap sumber daya kelautan. Rumusan masalahnya bagaimana implementasi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dalam mengelola sumber daya kelautan serta bagaimana implementasi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dalam mengawasi sumber daya kelautan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yaitu mengkaji ketentuan hukum yang yang berlaku serta apa yang terjadi di masyarakat. Kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan dalam mengelola sumber daya kelautan meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi, pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, pemeliharaan keamanan dan mempertahankan kedaulatan negara di laut. Sedangkan kewenangan mengawasinya meliputi pengawasan bidang tangkap, budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil laut, serta pengelolaan ruang laut.
Kata Kunci : Kewenangan, Pengeloaan, Pengawasan, Sumber Daya Kelautan
Full Text:
PDFReferences
Bambang Sunggono, (2002). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press
Ismail Solihin, (2009). Pengantar Manajemen, Jakarta : Penerbit Erlangga
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, (2017). Renstra Kementerian Kelautan dan Perikanan 2015-2019, KKP.
Diyan Isnaeni, (2018), Implikasi yuridis kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian ijin usaha pertambangan menurut Undang-undang Nomor 23 tahu 2014, Yurispruden Volume 1, Nomor 1, Januari 2018.
Pinastika Prajna Paramita, (2019), Pengaturan Garis Pangkal Terhadap Perubahan Garis Pantai Dalam United Nations Convention On The Law Of The Sea, Yurispruden Volume 2, Nomor 1, Januari 2019
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/Permen-Kp/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






