PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP PENCIPTA LAGU YANG DAPAT DIUNDUH SECARA BEBAS DI INTERNET
Abstract
ABSTRACT
Copyright infringement occurring today is no longer about pirating cassettes or compact disc videos (VCDs), but through the internet which provides free download services. How copyright protection and efforts can be made to protect the work. This study uses the normative juridical method and takes a statutory and conceptual approach. Copyright protection for songwriters that can be downloaded freely on the internet is done in two ways, namely preventive and repressive determination of temporary judges, compensation and criminal legal processes. Efforts that can be made in protecting copyright are registration. Legal remedies that can be taken through civil lawsuits and criminal prosecution and efforts that the government can do is to disseminate to the public the importance of IPR
Â
Key Words: Protection, Copyright, songwriters, Internet
ABSTRAK
Pelanggaran hak cipta yang terjadi di zaman sekarang bukan lagi tentang pembajakan kaset atau video compact disc (VCD), melainkan melaui internet yang menyediakan jasa download gratis. Bagaimana perlindungan hak cipta dan upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi ciptaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Perlindungan hak cipta terhadap pencipta lagu yang dapat diunduh secara bebas di internet dilakukan dengan dua cara yaitu preventif dan represif penetapan hakim sementara, ganti rugi dan proses hukum pidana. Upaya yang dapat dilakukan dalam melindungi hak cipta yaitu dengan melakukakan pendaftaran. Upaya hukum yang dapat ditempuh melalui gugatan perdata dantuntutan pidana dan upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya HKI
    Kata Kunci: Perlindungan, Hak Cipta, Pencipta lagu, Internet
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Buku
Abdulkadir Muhammad., 2001, Kajian Hukum Ekonomi Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti
Gatot supramono, 2010, Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya, Jakarta:Rineka Cipta
Iswi Hariyani, 2010, Prosedur Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Yang Benar, Yogyakarta: Pustaka Yusitisia
Khoirul Hidayah, 2017, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang:Setara Press.
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Yustisia dan Tim Visi, 2015, Panduan Resmi Hak Cipta Dari Mendaftar, Melindungi, Hingga Menyelesaikan Sengketa. Jakarta:Visimedia
Jurnal
Arfan Kaimudin, 2019, “ Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja anakâ€, Yurispruden, Vol. 2 No.3.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






