PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Anindia Listianing Pambudi

Abstract


Proses penyidikan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polres Kulonprogo belum terlaksana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini disebabkan karena kurangnya dukungan sumber daya manusia yang memadai serta partisipasi masyarakat yang masih lemah dalam pelaksanaan diversi.

Kata kunci: diversi, anak, penyidikan

 

The process of investigating criminal acts of abuse committed by children in the jurisdiction of the Kulonprogo Regional Police Station has not been carried out in accordance with the provisions of Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System. This is due to a lack of adequate human resources support and weak community participation in the implementation of diversion.

Keywords: diversion, children, investigation


Full Text:

PDF

References


Djoko Prakoso. 1987, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dalam Proses Hukum Acara Pidana. Jakarta. Bina Aksara.

Friza Deskananda, “Peran Penyidik Kepolisian dalam Menangani Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Anakâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Unisma, Vol. 25, No. 1 tahun 2019.

Moh. Hatta, 2009, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum Dan Pidana Khusus, Yogyakarta : Liberty

Soenarto Soerodibroto, 2007, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Wagiati Soetodjo, 2006, Hukum Pidana Anak. Bandung: PT. Refika Aditama.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project