PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA KEWARISAN

Afifurachman Hanif

Abstract


Pembagian harta warisan  di  wilayah Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang itu masih menggunakan prinsip sepikul segendongan untuk membedakan bagian anak laki-laki dan bagian anak perempuan. Namun ada juga yang membagi sama rata (belah ketupat). Dalam melaksanakan pembagian harta warisan, masyarakat di wilayah Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang tidak selalu menggunakan ketentuan okum Islam, namun mereka berkeinginan untuk melaksanakan syari’at-syari’at Islam yang ditetapkan oleh agama.

Kata Kunci: pembagian, harta, pelaksanaan, hukum Islam

 

The distribution of inheritance in the Sreseh Subdistrict in Sampang Regency still uses the principle of sepikul segendul to differentiate between boys and girls. But there are also those who share equally (rhombus). In carrying out the distribution of inheritance, the community in the Sreseh District of Sampang Regency does not always use the provisions of Islamic law, but they wish to carry out Islamic Shari'at which are determined by religion.

Keywords: division, assets, implementation, Islamic law

 

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project